Kerangka
analisis masalah
Hampir satu tahun semburan lumpur panas
Lapindo Brantas belum juga ada indikasi untuk segera berakhir, bahkan semburan
baru juga mulai bermunculan. Berbagai masalah silih berganti, dan di antaranya
adalah kebijakan pihak Lapindo mengenai ganti rugi dan sebagainya. Di balik
kemelut itu pula ada juga keberuntungan bagi masyarakat yang mau memanfaatkan
lumpur itu untuk dibuat bata atau batako dan lain-lain.
Pertanyaan :
a.
Dalam
masalah ganti rugi, bolehkah dari pihak Lapindo mensyaratkan adanya sertifikat
tanah bagi masyarakat yang meminta ganti rugi? padahal banyak sertifikat mereka
yang tenggelam karena lumpur tersebut.
b.
Haruskah bagi
masyarakat pembuat bata atau batako untuk meminta izin pemanfaatan lumpur
tersebut ? dan kepada siapakah untuk meminta izin?