FBMPP PARE (Forum Bahtsul Masa'il Pondok Pesantren Se-Eks Kawedanan Pare)

Organisai Pondok Pesantren Se-Korcam Pare

Flex Slider (Do Not Edit Here!)

TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA, MOHON MAAF APABILA MASIH ADA KESALAHAN

Sample Text

Diberdayakan oleh Blogger.

Social Icons

Followers

Featured Posts

Latest Post

Kasus Lapindo

Written By fbmpppare on Selasa, 06 November 2012 | 07.34


Kerangka analisis masalah
            Hampir satu tahun semburan lumpur panas Lapindo Brantas belum juga ada indikasi untuk segera berakhir, bahkan semburan baru juga mulai bermunculan. Berbagai masalah silih berganti, dan di antaranya adalah kebijakan pihak Lapindo mengenai ganti rugi dan sebagainya. Di balik kemelut itu pula ada juga keberuntungan bagi masyarakat yang mau memanfaatkan lumpur itu untuk dibuat bata atau batako dan lain-lain.
Pertanyaan :
a.         Dalam masalah ganti rugi, bolehkah dari pihak Lapindo mensyaratkan adanya sertifikat tanah bagi masyarakat yang meminta ganti rugi? padahal banyak sertifikat mereka yang tenggelam karena lumpur tersebut.
b.        Haruskah bagi masyarakat pembuat bata atau batako untuk meminta izin pemanfaatan lumpur tersebut ? dan kepada siapakah untuk meminta izin?

Metode Hukuman Mati


Kerangka analisis masalah
            Seperti yang kita ketahui media elektronik dan cetak, bahwa pengadilan Indonesia telah menjatuhkan hukuman mati pada Amrozi, anehnya iapun tetap santai dan tersenyum bangga dalam menerima hukuman tersebut. Namun ada satu hal yang diajukan oleh Amrozi, yaitu agar dia dihukum mati proses pancung, bukan tembak. Sehubungan tidak berlakunya hukum pancung di Indonesia akhirnya pihak pengadilan tidak mengabulkan permohonan yang diajukan Amrozi.
Pertanyaan :
a.         Apakah pandangan fiqh terhadap pengajuan Amrozi?
b.        Apakah hukum pemerintah menolak atas pengajuan permohonan Amrozi?
c.         Sahkah atas pelaksanaan hukum mati dengan ditembak?

Penebangan Hutan Tak Berpenghuni.


Kerangka analisis masalah
            Di suatu daerah terdapat hutan sangat luas. Melihat kondisi tersebut, akhirnya masyarakat sekitar bergotong-royong melakukan penebangan hutan itu. Uniknya setelah melakukan penebangan, lahan tersebut bisa menjadi milik penebang bila memang mendapatkan izin kepemilikan dari pemerintah.
Pertanyaan:
a.    Bagaimana hukum penebangan hutan yang dilakukan masyarakat seperti deskripsi di atas?
b.   Milik siapakah tanah hasil penebangan tersebut?
c.    Sahkah bila kepala masyarakat mewaqofkan tanah tersebut?

Ijazah Ilegal


Kerangka analisis masalah
            Ada sebagian unit pendidikan yang sanggup memberikan ijazah bagi orang-orang tertentu meskipun orang tersebut belum pernah mengikuti pendidikan disekolahan tersebut.
Pertanyaan :
a.     Bagaimanakah hukum pemberian ijazah tersebut ?

Tenaga Kerja Ilegal


Kerangka analisis masalah
“Uang adalah segalanya” . Kiranya hanya kata itulah yang membuat seseorang semangat untuk mendapatkan apa yang ia inginkan. tak jauh berbeda dengan realita zaman sekarang dimana demi untuk mendapatkan uang seorang TKI rela menempuh berbagai jalan agar sukses mendapatkan pekerjaan di Negara tujuanya.
Pertanyaan :
a.    Bagaimana hukum TKI Indonesia yang bekerja di luar negeri dengan cara ilegal?

Status NKRI


Kerangka analisis masalah
     Indonesia sebagai negara berpenduduk muslim terbesar menjadi sorotan internasional terkait penanggulangan teror multi dimensi, salah satu wacana yang muncul adalah apa yang disampaikan Kyai Haji Ma’ruf Amin tentang pemahaman jihad yang rawan memicu terjadinya radikalisme dalam agama. Menurut beliau mereka (teroris) memahami jihad dengan mengasumsikan balad Indonesia adalah negara dâr al-harbi sementara menurut hemat beliau, negara Indonesia adalah negara dâr al-salâm/dâr al-da’wah (wawancara Jawa Pos Selasa tanggal 29 November 2005).
Pertanyaan :
a.    Menurut perspektif fiqh status apakah yang tepat untuk negara Indonesia?
b.   Bagaimana konsekwensi pemaknahan jihad yang timbul dari dua pendapat di atas (dâr al-salâm/dâr al-da’wah)

Kembar Siam

   
Kerangka analisis masalah
Hal yang sudah tidak asing lagi yang sering terjadi di masyarakat adalah ketika seorang wanita yang melahirkan dua anak wanita sekaligus dan mempunyai banyak kemiripan atau biasa di katakan kembar siam. Akan tetapi dalam permasalahan lain yang agak rumit adalah ketika kedua anak tersebut sulit untuk dipisahkan karena jikalau dipisahkan maka dikhawatirkan terjadinya bahaya terhadap keduanya.

Pertanyaan:

a.    Wanita kembar siyam tersebut dihukumi satu atau dua orang ?Jika dihukumi dua orang, bolehkah menikahi kedua-duanya ?

Bersabar dan Memberi Maaf

Oleh: Abdurrahman Wahid

Dalam kitab suci Al-Qur’an dinyatakan “Wa al ‘ashri inna al – insana la fi khusrin illa al-ladzi na ‘amanu wa ‘amillu al-shaliathi wa tawashau bi alhaqi wa tawa shau bi al-shabr” (Demi Masa, manusia selalu merugi, kecuali mereka yang beriman, beramal sholeh, berpegang kepada kebenaran dan berpegang kepada kesabaran). Ayat tersebut mengharuskan kita senantiasa menyerukan kebenaran namun tanpa kehilangan kesabaran. Dengan kata lain, kebenaran barulah ada artinya, kalau kita juga memiliki kesabaran. Kadangkala kebenaran itu baru dapat ditegakkan secara bertahap, seperti halnya demokrasi. Di sinilah rasa pentingnya arti kesabaran.


Perempuan Dalam Pandangan Islam

Bagi sebagian orang, wanita adalah masyarakat kelas dua. Ia tidak berhak untuk berpendapat bahkan mengurus dirinya sendiri. Semuanya diatur oleh laki-laki. Di satu sisi ada yang begitu memuja wanita. Hidup seakan mati tanpanya, segala yang dilakukannya adalah untuk wanita.

Disisi lain banyak para filosofis menganggap wanita sebagai biang keladi terjadinya berbagai bentuk bencana dan tindak kriminalitas di dunia. Negara hancur karena wanita. Seorang pangeran bahkan ada yang rela menanggalkan mahkotanya kerajaannya karena wanita.

Muhammadiyah-NU: Perbedaankah atau Perpecahan?




Oleh: Abdurrahman Wahid*

Ketika Muhammadiyah didirikan pada tahun 1912, KH. M. Hasyim Asy’ari dari Tebuireng, Jombang, menanyakan siapa pendirinya. Mendengar jawaban KH. Ahmad Dahlan, beliau ganti bertanya, adakah orang itu santri yang bersama beliau mengaji pada KH. Sholeh Darat (Semarang)? Ketika memperoleh kepastian bahwa KH. Ahmad Dahlan itu adalah orang yang dimaksud tersebut, beliau mengatakan tentu Muhammadiyah organisasi yang baik, karena tokoh pendiri tersebut adalah orang baik. Hal ini dapat kita benarkan, kalau kita ikuti sejarah Muhammadiyah. Tekanan pada pendidikan, kesehatan dan kegiatan-kegiatan sosial menunjukkan hal itu dengan nyata.

Menguak Kebobrokan Ideologi Pluralisme

Islam sebagai agama yang diakui kebabsahannya oleh Tuhan adalah agama yang tidak luruh oleh zaman. Artinya ia merupakan satu-satunya agama yang memiliki kebenaran mutlak yang diturunkan oleh Allah. Ibn Katsir (pengarang tafsir Quranul 'Adhim) ketika mengomentari surat Ali Imran 85 menyebutkan," Allah swt mengabarkan bahwa tidak ada agama yang diterima di sisi-Nya selain agama Islam, dengan mengikuti para rasul dalam pengutusannya pada setiap masa, sampai ditutup oleh Nabi dan Rasul yang akhir Muhammad saw. Kemudian Allah menutup seluruh jalan kepada- Nya kecuali dari sisi Muhammad saw. Dengan begitu, siapa pun yang bertemu dengan Allah setelah diutusnya Muhammad saw dengan beragama selain syariat yang beliau bawa dan ajarkan, maka tidak diterima agama tersebut darinya.” (Tafsir Ibnu Katsir, 2/19, Maktabah Taufiqiyah)


Mempertontonkan Pengantin


Kerangka analisis masalah
Sudah menjadi tradisi dalam suatu resepsi pernikahan seorang pengantin duduk di pelaminan dengan terbuka wajahnya di depan para tamu dengan berhias, dan tidak jarang si pengantin wanita sampai meninggalkan sholat. Dan sudah ma’lum bahwa menghadiri Walimatul ‘Urs wajib hukumnya bila tidak ada kemungkaran, akan tetapi dalam kenyataanya sering kita melihat para tamu undangan bercampur antara laki-laki dan perempuan.
Pertanyaan :
Bagaimana pandangan agama tentang tradisi mempertontonkan pengantin dalam keadaan berhias sebagaimana diskripsi?

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. FBMPP PARE - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger