FBMPP PARE (Forum Bahtsul Masa'il Pondok Pesantren Se-Eks Kawedanan Pare)

Organisai Pondok Pesantren Se-Korcam Pare

Flex Slider (Do Not Edit Here!)

TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA, MOHON MAAF APABILA MASIH ADA KESALAHAN

Sample Text

Diberdayakan oleh Blogger.

Social Icons

Followers

Featured Posts

Latest Post

Written By fbmpppare on Minggu, 02 Juni 2013 | 23.20


Dasar Pemikiran
Dasar pemikiran terwujudnya forum dialog terbuka yang diadakan oleh Forum Bahtsul Masa’il Pondok Pesantren FBMPP se-Korcam Pare & Aswaja NU Center Kepung bersama Hizbut tahrir indonesia ( HTI ) Kabupaten Kediri ini adalah berangkat dari keresahan umat Islam kecamatan Kepung  dengan bermunculannya halaqah-halaqah Hizbut Tahrir di berbagai tempat. Warga Nahdliyyin yang notabene sebagai golongan mayoritas penduduk wilayah Kecamatan Kepung dan sekitarnya beranggapan bahwa wilayah mereka telah dimasuki salah satu kelompok yang disinyalir memiliki dasar akidah yang berbeda dengan akidah Ahlussunnah yang dianut oleh umumnya umat Islam di Kepung.
Perlu diketahui bahwa kecamatan Kepung adalah salah satu kecamatan di kawasan  Kabupaten Kediri yang memiliki banyak Pondok Pesantren dengan menganut faham Ahlussunnah wal Jama’ah sebagai dasar haluan ajarannya. Selain itu juga, masyarakat di wilayah kecamatan Kepung dan sekitarnya telah menganut dan meyaqini faham Ahlussunnah wal Jama’ah yang telah di rumuskan oleh Abu Musa Al-Asy’ari dan Abu Manshur Al-Maturidi sebagai pegangan hidup dalam bidang aqidah.     
Dan berdasarkan diskusi kecil yang telah dilakukan oleh salah satu pengurus Aswaja NU Center serta didampingi beberapa teman santri dengan beberapa anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), terindikasi secara kuat bahwa keresahan umat Islam kecamatan Kepung sungguh sangat beralasan. Sebab dalam diskusi tersebut telah terbukti secara meyakinkan bahwa HTI menganut paham Qadariyyah dan Muktazilah. Namun meski begitu, sebagai pemuda-pemuda yang berkewajiban membentengi faham Ahlussunnah wal Jama’ah dari faham-faham yang keluar dari koridor Ahlussunnah wal Jama’ah, kami masih ingin mengadakan suatu forum dialog yang sifatnya juga meminta penjelasan, klarifikasi dan agar  warga Kabupaten Kediri khususnya warga Kecamatan Kepung dan kecamatan-kecamatan yang berada di dalam wilayah koordintaor Kecamatan Pare dapat mengetahui tentang apa, siapa dan bagaimana sepak terjang kelompok Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI) tersebut.

Tema dan Topik
Tema Dialog Terbuka adalah “Membangun Kepribadian Muslim Yang Tangguh Berlandaskan Akidah Ahlussunnah Wal Jama’ah”.
Sedangkan topik dialog secara berurutan adalah:
  1. Qadla` dan Qadar
  2. Konsep Ahlussunnah wal Jama’ah
  3. Berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahram
  4. KOnsep ijma’
  5. Konsep khilafah
  6. ‘Ishmatul anbiya’      
Waktu dan Tempat Pelaksanaan
H a r i              :  Ahad
Tanggal          :  9 Juni 2013 M / 30 Rojab 1434 H
W a k t u         :  09.00 Wib – 13.00 Wib
Tempat         :  Jalan Pare-Kandangan, Balai Desa Keling Kepung Kediri

KETENTUAN DIALOG
Dialog terbuka dilaksanakan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
  1. Dialog dibuka dan ditutup oleh panitia
  2. Dialog dipimpin oleh seorang moderator
  3. Dialog terdiri dari 2 delegasi ( delegasi FBMPP / Aswaja NU Center Dan delegasi HTI Kediri)  
  4. Masing-masing delegasi terdiri dari 3 orang
  5. Dialog dihadiri peserta yang telah diundang oleh panitia   

  • Moderator
Tugas Moderator:
  1. Memimpin, menjaga ketertiban, mengatur dan membagi waktu bagi narasumber untuk menyampaikan penjelasan
  2. Memberi izin kepada narasumber untuk menguraikan tema pembahasan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan
  3. Meminta kepada masing-masing narasumber untuk menanggapi pendapat dari kubu yang lain
  4. Meluruskan tiap pembicaraan yang menyimpang/keluar dari pembahasan
  5. Menyimpulkan pembahasan di tiap tema yang telah dibahas
Larangan Bagi Moderator :
  1. Ikut serta dalam berpendapat
  2. Memihak kepada salah satu kubu dan tidak bersikap obyektif
  3. Mengintimidasi narasumber

  • Narasumber
Ketentuan Narasumber :
  1. Terdiri dari dua delegasi yang masing-masing beranggotakan 3 orang
  2. Satu orang dari masing-masing delegasi bertindak sebagai juru bicara dan 2 orang lainnya sebagai pendamping yang bertugas untuk membantu orang yang dijadikan sebagai juru bicara
Keharusan Narasumber:
  1. Menempati tempat yang telah disediakan maksimal 10 menit sebelum acara dialog dimulai
  2. Menjelaskan pendapatnya pada tema yang telah ditentukan setelah diberi kesempatan berbicara oleh moderator
  3. Menghormati dan menghargai pendapat narasumber yang lain
Hak-Hak Narasumber:
  1. Narasumber dapat menolak pendapat narasumber yang lain dengan melalui moderator
  2. Narasumber berhak mengajukan usulan, tanggapan dan sanggahan melalui moderator
Larangan Bagi Narasumber :
  1. Keluar dari forum dialog tanpa seizin moderator
  2. Membuat gaduh dalam forum dialog
  3. Berselisih pendapat dengan anggota sesama delegasi
  4. Berbicara tanpa melalui moderator
  5. Menjawab dan atau menjelaskan sanggahan kepada pihak narasumber yang lain dengan keluar dari arahan moderator

SIFAT PELAKSANAAN DIALOG
Pelaksanaan Dialog ini bersifat tertutup ( Hanya tamu undangan yang diperbolehkan mengikuti jalannya dialog ). Tamu undangan terdiri dari :
  1. Segenap Pengasuh pondok pesantren yang berada di wilayah korcam. Pare
  2. Segenap pimpinan perguruan tinggi kabupaten Kediri
  3. Kepala Pondok Pesantren dan ketua LBM Pesantren se-korcam. pare
  4. Kepala  SMA dan Aliyah se-korcam. Pare
  5. Kepala  SMP  dan Tsanawiyah se-korcam. Pare
  6. Pengurus PC NU Kabupaten dan Kota Kediri
  7. Pengurus LBM NU Kabupaten Kediri
  8. Pengurus Muslimat NU Kabupaten dan Kota Kediri
  9. Pengurus MWC NU se Kabupaten Kediri
  10. Pengurus Fatayat NU Kabupaten Kediri
  11. Pengurus IPPNU dan IPPNU PC Kediri
  12. Tokoh masyarakat Kec. Kepung dan sekitarnya

PERHATIAN !!
Dikarenakan keterbatasan panitia dalam menyediakan sarana dan prasarana serta karena mengutamakan kondusifnya jalannya dialog , dan dengan tanpa mengurangi rasa hormat kepada seluruh pihak yang setuju dan mendukung kegiatan kami ini, maka kami kofirmasikan kembali bahwa DIALOG INI TIDAK UNTUK UMUM. Bagi seluruh masyarakat, pendukung, dan simpatisan acara ini jika di kemudian hari menginginkan dokumentasi dari jalannya dialog dapat berhubungan dengan panitia.

Demikian Pemberitahuan dan Klarifikasi dari kami selaku Panitia Pelaksana. Atas kurang lebihnya kami mohon maaf yang sebesar-besarnya.

Hasil Keputusan FBMPP di PP. Manba’ul Huda Slatri

Written By fbmpppare on Selasa, 22 Januari 2013 | 15.06




Hasil Keputusan
FORUM BAHTSUL MASA’IL PONDOK PESANTREN
(  FBMPP )
Se eks – Kawedanan Pare
di PP.Manba’ul Huda Slatri Kasembon Malang
Pada tanggal 19 Shafar 1434 H atau 02-03 Januari 2013 M


HASIL KEPUTUSAN FBMPP di PP Manba’ul Huda Slatri



Hasil Keputusan
FORUM BAHTSUL MASA’IL PONDOK PESANTREN
(  FBMPP )
Se eks-Kawedanan Pare
di PP.Manba’ul Huda Slatri Kasembon Malang
Pada tanggal 19 Shafar 1434 H atau 02-03 Januari 2013 M


Galeri PP. Mamba'ul Huda - Slatri Kasembon Malang

Written By fbmpppare on Sabtu, 08 Desember 2012 | 12.23

Gerbang masuk PP. Man'baul Huda


Masjid PP. Man'baul Huda


Asrama Jogja (salah satu pemukiman santri PP. Man'baul Huda)



Madrasah Miftahul Fata PP. Man'baul Huda


AS’ILAH BAHTSUL MASA’IL FORUM BAHTSUL MASA’IL PONDOK PESANTREN ( FBMPP ) Se-Eks Kawedanan Pare Di PP.Manba’ul Huda Slatri Kasembon Malang




KOMISI A

KUPON BERHADIAH ( PP.Ma’haduttholabah Kandangan )
1.    Kerangka Analisis Masalah
Banyak sekali cara yang dilakukan produsen sebuah produk untuk meningkatkan daya jual produknya. Diantaranya ialah memberikan kesempatan kepada pembelinya untuk mendapatkan sebuah hadiah baik secara langsung atau tidak langsung seperti menggunakan kupon ( entah dengan cara digosok atau cara yang lain )
Pada suatu ketika, sebut saja namanya Budi menemukan sebuah kupon berhadiah yang tertulis kesempatan untuk mendapatkan hadiah berupa mobil Avanza, sepeda motor Mio J, televisi Polytron dan hadiah menarik lainnya. Iseng-iseng si Budi mencoba mengirimkan kupon tersebut kepada produsen yang telah mengeluarkan produk yang disertai kupon itu via pos.
Tanpa disangka ternyata kupon yang telah dikirim oleh Budi adalah kupon yang dipilih oleh produsen untuk mendapatkan hadiah door prize berupa mobil Avanza dengan cara diundi. Si Budi hanya dikenai biaya untuk melengkapi surat kelengkapan mobil tersebut berupa STNK, biaya administrasi dan biaya kirim.

AS’ILAH BAHTSUL MASA’IL FORUM BAHTSUL MASA’IL PONDOK PESANTREN ( FBMPP ) Se-Eks Kawedanan Pare Ke-23 di PP Mamba'ul Huda Slatri Kasembon Malang


 KOMISI B


SANG IMAM YANG UMMI ( PP.Fathul ‘Ulum Kwagean )
1.    Kerangka Analisis Masalah
Kebanyakan santri-santri yang baru keluar dari pondok pesantren dan terjun di tengah-tengah masyarakat mengalami kesulitan menghadapi problematika yang terjadi di daerahnya. Sebut saja kang ahmad, salah satu santri yang baru saja keluar dari pondok pesantren. Ketika kang ahmad akan melaksanakan sholat berjamaah di mushola yang ada di kampungnya ternyata kebiasaan bacaan fatihah sang imam banyak yang keliru (ummi). Sedangkan di satu sisi kang ahmad ingin sekali berjamaah  tapi tidak terdapat mushola/jamaah lagi selain di mushola tersebut. Dan kang ahmad masih terlalu dini (sungkan) apabila menawarkan diri untuk menjadi imam mushola dan takut terjadi fitnah apabila kang ahmad tidak ikut berjamaah di mushola tersebut.

Kasus Lapindo

Written By fbmpppare on Selasa, 06 November 2012 | 07.34


Kerangka analisis masalah
            Hampir satu tahun semburan lumpur panas Lapindo Brantas belum juga ada indikasi untuk segera berakhir, bahkan semburan baru juga mulai bermunculan. Berbagai masalah silih berganti, dan di antaranya adalah kebijakan pihak Lapindo mengenai ganti rugi dan sebagainya. Di balik kemelut itu pula ada juga keberuntungan bagi masyarakat yang mau memanfaatkan lumpur itu untuk dibuat bata atau batako dan lain-lain.
Pertanyaan :
a.         Dalam masalah ganti rugi, bolehkah dari pihak Lapindo mensyaratkan adanya sertifikat tanah bagi masyarakat yang meminta ganti rugi? padahal banyak sertifikat mereka yang tenggelam karena lumpur tersebut.
b.        Haruskah bagi masyarakat pembuat bata atau batako untuk meminta izin pemanfaatan lumpur tersebut ? dan kepada siapakah untuk meminta izin?

Metode Hukuman Mati


Kerangka analisis masalah
            Seperti yang kita ketahui media elektronik dan cetak, bahwa pengadilan Indonesia telah menjatuhkan hukuman mati pada Amrozi, anehnya iapun tetap santai dan tersenyum bangga dalam menerima hukuman tersebut. Namun ada satu hal yang diajukan oleh Amrozi, yaitu agar dia dihukum mati proses pancung, bukan tembak. Sehubungan tidak berlakunya hukum pancung di Indonesia akhirnya pihak pengadilan tidak mengabulkan permohonan yang diajukan Amrozi.
Pertanyaan :
a.         Apakah pandangan fiqh terhadap pengajuan Amrozi?
b.        Apakah hukum pemerintah menolak atas pengajuan permohonan Amrozi?
c.         Sahkah atas pelaksanaan hukum mati dengan ditembak?

Penebangan Hutan Tak Berpenghuni.


Kerangka analisis masalah
            Di suatu daerah terdapat hutan sangat luas. Melihat kondisi tersebut, akhirnya masyarakat sekitar bergotong-royong melakukan penebangan hutan itu. Uniknya setelah melakukan penebangan, lahan tersebut bisa menjadi milik penebang bila memang mendapatkan izin kepemilikan dari pemerintah.
Pertanyaan:
a.    Bagaimana hukum penebangan hutan yang dilakukan masyarakat seperti deskripsi di atas?
b.   Milik siapakah tanah hasil penebangan tersebut?
c.    Sahkah bila kepala masyarakat mewaqofkan tanah tersebut?

Ijazah Ilegal


Kerangka analisis masalah
            Ada sebagian unit pendidikan yang sanggup memberikan ijazah bagi orang-orang tertentu meskipun orang tersebut belum pernah mengikuti pendidikan disekolahan tersebut.
Pertanyaan :
a.     Bagaimanakah hukum pemberian ijazah tersebut ?

Tenaga Kerja Ilegal


Kerangka analisis masalah
“Uang adalah segalanya” . Kiranya hanya kata itulah yang membuat seseorang semangat untuk mendapatkan apa yang ia inginkan. tak jauh berbeda dengan realita zaman sekarang dimana demi untuk mendapatkan uang seorang TKI rela menempuh berbagai jalan agar sukses mendapatkan pekerjaan di Negara tujuanya.
Pertanyaan :
a.    Bagaimana hukum TKI Indonesia yang bekerja di luar negeri dengan cara ilegal?

Status NKRI


Kerangka analisis masalah
     Indonesia sebagai negara berpenduduk muslim terbesar menjadi sorotan internasional terkait penanggulangan teror multi dimensi, salah satu wacana yang muncul adalah apa yang disampaikan Kyai Haji Ma’ruf Amin tentang pemahaman jihad yang rawan memicu terjadinya radikalisme dalam agama. Menurut beliau mereka (teroris) memahami jihad dengan mengasumsikan balad Indonesia adalah negara dâr al-harbi sementara menurut hemat beliau, negara Indonesia adalah negara dâr al-salâm/dâr al-da’wah (wawancara Jawa Pos Selasa tanggal 29 November 2005).
Pertanyaan :
a.    Menurut perspektif fiqh status apakah yang tepat untuk negara Indonesia?
b.   Bagaimana konsekwensi pemaknahan jihad yang timbul dari dua pendapat di atas (dâr al-salâm/dâr al-da’wah)
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. FBMPP PARE - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger