KOMISI A
KUPON
BERHADIAH ( PP.Ma’haduttholabah Kandangan )
1.
Kerangka Analisis Masalah
Banyak sekali cara yang dilakukan produsen
sebuah produk untuk meningkatkan daya jual produknya. Diantaranya ialah
memberikan kesempatan kepada pembelinya untuk mendapatkan sebuah hadiah baik
secara langsung atau tidak langsung seperti menggunakan kupon ( entah dengan
cara digosok atau cara yang lain )
Pada suatu ketika, sebut saja namanya Budi
menemukan sebuah kupon berhadiah yang tertulis kesempatan untuk mendapatkan
hadiah berupa mobil Avanza, sepeda motor Mio J, televisi Polytron dan hadiah
menarik lainnya. Iseng-iseng si Budi mencoba mengirimkan kupon tersebut kepada
produsen yang telah mengeluarkan produk yang disertai kupon itu via pos.
Tanpa disangka ternyata kupon yang telah
dikirim oleh Budi adalah kupon yang dipilih oleh produsen untuk mendapatkan
hadiah door prize berupa mobil Avanza dengan cara diundi. Si Budi hanya dikenai
biaya untuk melengkapi surat kelengkapan mobil tersebut berupa STNK, biaya
administrasi dan biaya kirim.
a.
Bagaimanakah hukum
praktek pemberian kupon oleh produsen sebuah produk seperti dalam kerangka
analisis di atas ?
b.
Apakah kupon yang
telah ditemukan oleh si Budi sehingga dia mendapatkan hadiah door prize berupa
mobil Avanza itu termasuk barang temuan / luqothoh ?
c.
Apabila termasuk
barang temuan/luqothoh, apakah hal tersebut harus diumumkan ? dan bagaimana
caranya ?
BUMN VS DPR ( Pengurus FBMPP Pare )
2.
Kerangka Analisis
Masalah
Kita sebagai rakyat indonesia, akhir-akhir ini
melihat kejadian yang layak dipertanyakan. Ialah menteri BUMN mengungkapkan bahwa
menteri tersebut telah diperas oleh sebagian dewan DPR. Ungkapan ini juga telah
disampaikan oleh menteri-menteri yang mengaku telah diperas oleh sebagian dewan
DPR.
Hal tersebut menjadikan menteri BUMN dan
menteri-menteri yang lain untuk melaporkan kasus tersebut kepada pihak
KPK/Polisi dengan harapan kejadian tersebut ditindak lanjuti.
a.
Apakah status DPR,
menteri dan KPK/Polisi jika dilihat dari kacamata fiqh ?
b.
Siapakah sebenarnya
yang berhak untuk menindak lanjuti kasus pemerasan tersebut (khususnya menindak
lanjuti dewan DPR yang dirasa telah melakukan pemerasan ) ?
VALIDITAS
DATA KITAB ( PP.Darussalam Sumbersari )
3.
Kerangka Analisis
Masalah
Pada masa sekarang ini, karena semakin naiknya angka pelajar baik
formal maupun non formal serta semakin stabilnya taraf perekonomian masyarakat,
usaha percetakan buku dan kitab semakin menjanjikan. Tetapi sayangnya tingkat
validitas dan akurasi data semakin tak terkontrol dengan baik. Sehingga tidak
menutup kemungkinan adanya kesalahan tulis, hilangnya sebagian teks atau
penambahan lafadz. Entah disengaja atau tidak, yang jelas semua itu berpotensi
mengkaburkan pemahaman atau bahkan memunculkan pemahaman yang bertentangan
dengan yang sebenarnya. Sementara itu, di banyak pesantren sampai sekarang
masih tetap menggunakan kitab-kitab dari percetakan sebagai sumber dasar
keilmuan dan amalnya dengan tanpa adanya kajian validitas data yang ada dalam
kitab-kitab tersebut.
Pertanyaan :
a.
Bagaimana hukum menggunakan kitab-kitab
sebagai sumber dasar keilmuan dan amal dengan tanpa mengetahui kebenaran
datanya ? dan apakah sudah dapat dikategorikan taqlid kepada imam madzhab
kitab-kitab tersebut ?
b.
Seandainya tidak diperbolehkan, maka apa
yang harus kita lakukan untuk menjaga eksistensi syari’at islam ?
PENTASARUFAN
DANA SUMBANGAN ( PP.Mahir Ar-Riyadl
Ringinagung )
4.
Kerangka Analisis
Masalah
Fulan adalah panitia pembangunan asrama
PP.Al-Mabruriyah. Karena alumninya banyak yang di luar provinsi maka mau tidak
mau dia harus berpergian jauh demi
memberikan kabar tentang pembangunan tersebut sekaligus mengambil dana
sumbangan. Dalam perjalanan, Fulan menggunakan sebagian dana sumbangan tersebut
untuk biaya transport, makan minum dan rokok. Bahkan sekedar memberi uang receh
kepada para pengemis.
Pertanyaan :
a.
Bagaimanakah
hukumnya mentasarufkan dana sumbangan bagi Fulan untuk mencukupi kebutuhan
selama menjalankan tugas seperti kasus di atas ?
b.
Kalau diperbolehkan,
sebatas manakah diperbolehkannya ?
IURAN BERSIH
DESA ( PP.Miftahul ‘Ulum Sumbergayam )
5.
Kerangka Analisis Masalah
Di daerah Blitar Selatan (entah disini sama atau tidak) pada
waktu ada acara bersih desa, biasanya warga desa yang mengadakan acara tersebut
diwajibkan oleh Pamong Desa untuk membayar iuran demi kelancaran acara
tersebut. Tapi kenyataanya acara yang digelar
adalah jenis acara-acara yang
berbau maksiat seperti Musik Dangdut (jawa:Orkes, Pagelaran Wayang Kulit
Kombinasi, ataupun lainnya. Dan bagi warga desa yang tidak memberi (membayar)
Iuran tersebut akan ditindak secara Hukum atau dengan Denda.
Pertanyaan:
a. Bagaimana hukum membayar Iuran tersebut, yang sudah jelas
digunakan untuk perbuatan Maksiat ?
b.
Kalau dihukumi haram, bagaimana cara yang
terbaik menurut Islam menghadapi kasus seperti dalam diskripsi ?
PERDUKUNAN ( PP.Miftahul ‘Ulum Sumbergayam )
6.
Kerangka Analisis Masalah
Dalam dunia perdukunan entah Kyai atau Dukun Jawa,
mereka sering kali menjual atau dengan sistim Mahar benda-benda Mistik ataupun
pasang susuk. Namun ironisnya tidak jarang para pembelinya menggunakan benda-benda tadi untuk bergelut
di dalam kemaksiatan. Yang tidak kalah menarik lagi adalah para pembeli
berkeyakinan bahwa benda–benda tadi adalah sumber kekuatan atau yang memberi
kekuatan pada dirinya. Padahal sepengetahuan kami di dalam Islam menjual barang
untuk kemaksiatan sama halnya dengan menolong pada kemaksitan begitu juga
berkeyakinan bahwa selain Allah SWT bisa memberikan atau memiliki kekuatan
adalah perbuatan syirik. Sedangkan kedua-duanya termasuk perkara yang
dihukumi dosa besar .
Pertanyaan :
a. Karena aqad seperti
dalam diskripsi sering terjadi, apakah ada dalil yang memperbolehkannya
?
b.
Bagaimana kejelasan hukum memasang susuk
menurut Islam?
c.
Bagaimana pula hukumnya apabila si
pembeli adalah dari golongan orang-orang yang berbuat kebajikan tapi masih
berkeyakinan seperti dalam diskripsi ? Dan kalau tidak juga bagaimana ?
Rute :
·
Dari
Jombang : dari Terminal Kediri /
Terminal Jombang cari bus Puspa Indah jurusan Malang turun PP.Manba’ul Huda
Slatri Kasembon Malang
·
Dari
Malang : dari Terminal Landungsari
cari bus Puspa Indah jurusan Jombang / Kediri turun PP.Manba’ul Huda Slatri
Kasembon Malang
Posting Komentar