Flex Slider (Do Not Edit Here!)
Sample Text
Diberdayakan oleh Blogger.
Social Icons
About Me
Followers
Featured Posts
Latest Post
08.57
AS'ILAH BAHTSU MASA'IL DI PP. SEMANDING KOMISI B
Written By fbmpppare on Minggu, 08 Desember 2013 | 08.57
1.
KERANGKA ANALISIS MASALAH
Nasib Beras Bulog
Setiap negara memiliki berbagai cara
sendiri didalam usahanya mengentaskan kemiskinan, salah satunya Indonesia kita
tercinta ini, yaitu dengan cara menjual beras murah (Beras Bulog), yang
sesungguhnya prakternya setiap keluarga miskin yang didata mendapat 15 Kg,
namun pada kenyataan yang sering terjadi tidak demikian beras yang masuk dari
hasil data di jadikan satu dan di buat sistim pemerataan dengan dasar yang
berbeda-beda (tergantung staf desa setempat), tidak hanya itu saja sering beras
yang di bagikan tidak layak makan oleh karenanya pernah terjadi beras yang di
dapat Gakin (warga miskin) diberikan pada ayam peliharaanya dan ada pula yang
pernah di kembalikan kepihak Bulok terdekat yang kemudian beras tadi diganti
dengan yang agak bagus.
Catatan : Dari warga yang terdata sebagai
Gakin ada yang rela dan tidak dengan sistim pemerataan tersebut.
(PP.Miftahul
Ulum Sumbergayam)
Pertanyaan :
a.
Bisa di benarkan atau tidak kesepakatan warga atau pihak staf suatu
desa yang melakukan sistim pemerataan ?
b.
Termasuk makan barang Haram atau tidak keluarga
yang mendapat beras tersebut ?
c.
Apakan bisa dibenarkan yang dilakukan sebagian
warga sesuai deskripsi ?
d.
Wajibkah pihak Bulok mengganti beras yang
dikembalikan warga ?
2.
KERANGKA ANALISIS MASALAH
Pajak Hotel
Dalam Perda Kabupaten Kediri
nomor I tahun 2011 mengenai pajak sebagaimana diubah terakhir pada Perda nomor
12 tahun terdapat sebuah peraturan yang berbunyi : “Tarif pajak hotel,
motel, losmen, gubug wisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya
adalah 10 % dari jumlah yang seharusnya dibayar kepada hotel. Dan tarif rumah
kost dengan jumlah kamar lebih dari 10 kamar adalah 5 % dari jumlah yang
seharusnya dibayar kepada pengelola rumah kost”.
Selain Perda tingkat kabupaten,
terkadang pemerintah tingkat provinsi pun membuat peraturan yang sama untuk
meminta pajak kepada pengelola tempat-tempat penginapan tersebut sehingga
mereka merasa terbebani dengan permintaan pajak dari tingkat kabupaten dan
provinsi. Belum juga bila mereka sadar akan kewajiban zakat dari penyewaan
tempat tersebut jika ternyata kalkulasi hasil telah mencapai nishob wajib
mengeluarkan zakat.
Dan dalam kenyataannya sendiri,
tidak jarang tempat-tempat tersebut digunakan sebagai tempat maksiat.
( PP.Ma’haduttholabah Kebondalem
Kandangan )
Pertanyaan :
a.
Apakah pajak seperti dalam
deskripsi bisa dikatakan sebagai pajak yang sesuai dengan syara’ ? Bila tidak,
maka apakah nama pajak penginapan seperti dalam deskripsi bila ditinjau dari
kacamata syara’ ?
b.
Apakah sudah mencukupi kewajiban
mengeluarkan zakat, pajak yang dibebankan kepada pengelola yang disetorkan
kepada pemerintah ?
c.
Bagaimanakah hukum pengambilan
pajak oleh pemerintah bila ternyata penginapan-penginapan tersebut terkadang
dijadikan tempat maksiat ?
3.
KERANGKA ANALISIS MASALAH
Thoriqoh Yang Dikambing Hitamkan
Thoriqoh adalah suatu jalan atau petunjuk untuk
melaksanakan suatu ibadah sesuai dengan ajaran yang dibawa Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya yang kemudian disambung kepada para
guru, mursyid, hingga sampai pada masyarakat umum sekarang ini. Thoriqoh
merupakan wahana mendekatkan diri kepada Allah dan patuh pada titah mulia yang
diembankan kepada manusia sebagai khalifah fil ardl yang mendapatkan taklif
dari Sang Khaliq untuk selalu beribadah kepada-Nya.
Akan tetapi dengan berjalannya waktu dan
banyaknya pengikut serta berbeda-bedanya “ritual”, masing-masing thoriqoh
sekarang ini terkadang banyak yang membuat masyarakat bingung untuk menilai dan
menentukan thoriqoh mana yang akan diikuti. Tidak jarang diantaranya yang
terkadang malah menjadikan masyarakat awam apatis karena dinilai tidak sesuai
dengan tuntunan syariat yang didapatkan di meja madrasah, pesantren, atau
sekolah-sekolah diniyyah yang dulu pernah diikuti. Beberapa contoh diantaranya
adalah oknum yang tidak mau mengerjakan shalat dengan dalih mengatasnamakan
ajaran thoriqoh yang diikutinya, karena pada hakikatnya shalat adalah sarana
ritual untuk ingat kepada Allah, jadi hanya cukup ingat saja kepada Allah sudah
gugur kewajiban shalat, bahkan hal ini didasari dengan ayat Al-Qur’an Surat
Thaha Ayat 14 :
إِنَّنِي أَنَا اللَّهُ لا إِلَهَ إِلا أَنَا
فَاعْبُدْنِي وَأَقِمِ الصَّلاةَ لِذِكْرِي
Ada juga yang lebih ekstrem lagi, oknum yang
mengatasnamakan thoriqoh tertentu untuk melegalisasi perbuatan menyimpang
mereka, mereka mengambil dan memakan hak milik orang lain dengan dalih segala
sesuatu yang ada di muka bumi ini milik Allah. Jadi siapa saja boleh
memanfaatkan dan menggunakannya. Penyimpangan seperti ini juga mereka landasi
dengan ayat Al-Qur’an sebagai tameng pembenar, yakni surat Al Baqoroh Ayat 284
:
لِلَّهِ مَا فِي السَّمَوَاتِ وَمَا فِي
الأَرْضِ
Ada lagi yang sudah menasional dan menjadi
pemberitaan setiap tahunnya, salah satu kelompok thoriqoh yang menjamur di
provinsi Bengkulu dan beberapa wilayah di Sumatra Barat yang selalu beda dalam
menetapkan awal puasa Ramadlan dan hari raya Idul Fitri beberapa hari sebelum
yang ditentukan oleh pemerintah maupun ormas Islam umumnya, dengan dasar
penanggalan yang jumlah harinya hanya 360 hari dalam setahun, metode
penanggalan ini dikatakan mengikuti metode yang dibuat oleh para ulama’ turun
temurun semenjak zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Ada juga yang tidak mewajibkan sholat Jum'at
dengan dalih ajaran thoriqoh yang diikutinya. Yang terlihat amat sangat
mencengangkan lagi oknum yang mengatasnamakan ajaran thoriqoh melakukan ritual
mandi kembang di pantai Selatan untuk pencucian dosa. Dan dari kesekian banyaknya
penyimpangan-penyimpangan di atas ketika ditanya semuanya rata-rata memberikan
alasan yang sama, yakni ajaran thoriqoh dan bukan hanya sekedar syariat, karena
mereka menganggap bahwa setelah mengikuti thoriqoh tertentu tingkatan mereka
sudah di atas syariat. Ironis sekali.
( Pengurus FBMPP Pare )
Pertanyaan :
a.
Bagaimanakah kriteria thoriqoh yang benar ?
b.
Apakah dari contoh-contoh prilaku menyimpang di
atas ada yang memang benar-benar dilegalkan syariat (madzahibul arba’ah)
?
c.
Jika memang tidak dibenarkan, sampai sebatas
mana kewajiban kita sebagai masyarakat umum (umat Islam) atas
penyimpangan-penyimpangan di atas ?
d.
Apakah pemerintah selaku Ulil Amri punya
hak (kekuasaan) untuk mengklasifikasi dan menyatakan thoriqoh tertentu tidak
diakui (tidak mu’tabar) di Negara ini seperti halnya yang telah
dilakukan pemerintah terhadap aliran Ahmadiyah ?
4.
KERANGKA ANALISIS MASALAH
Preman Vs
Pedagang
Di sebuah pasar A terjadi pungli yang ditengarai sebagai biaya keamanan,
hal ini terjadi karena sebelumnya memang di pasar tersebut sering terjadi
kemalingan dan penodongan. Sebagian orang-orang berpengaruh di daerah itu
akhirnya membuat kesepakatan untuk diadakan musyawaroh dengan para pedagang
yang akhirnya menghasilkan sebuah kesepakatan berupa :
·
Setiap
pedagang diwajibkan membayar uang keamanan kepada pihak pengelola
pasar/keamanan
·
Tarif
pembayaran beragam dari yang terkecil Rp.7.500,- sampai yang terbesar
Rp.200.000,-
( PP.Mahir ar-Riyadl
Ringinagung )
Pertanyaan:
Akad
apakah yang terjadi antara pihak pengelola pasar dan pedagang ?
5.
KERANGKA ANALISIS MASALAH
Ijasah Bermasalah
Di
zaman yang semakin maju banyak didirikan berbagai jenis industri seperti pabrik
dan lain-lain. Untuk bisa bekerja di pabrik, salah satu syarat bisa masuk kerja
harus menyertakan ijazah. Namun banyak di antara orang-orang yang sudah
diterima kerja ada yang memiliki ijazah tapi dengan cara meminjam ijazah orang
lain dengan cara semisal mengganti namanya saja.
( PP.Al-Miftah Biro Puncu )
Pertanyaan:
a.
Apakah bisa dikatakan memalsukan
ijazah dengan meminjam milik orang lain dengan mengganti namanya ?
b.
Bagaimanakah hukum harta yang
dihasilkan melihat deskripsi di atas ?
6.
KERANGKA ANALISIS MASALAH
Santriwati
Keluar Pesantren
Menuntut ilmu ialah sebuah
kewajiban bagi setiap individu manusia. Tak terkecuali ning Maya. Ia adalah
seorang gadis putri KH.Ahmad yang terkenal dengan kealimannya di daerah Bandung
Jawa Barat. Sedangkan ning Maya sendiri dikenal sebagai wanita yang cantik,
pintar, cerdas, sopan, taat, dan sifat-sifat mulia lainnya.
Karena sifat taat kepada orang
tua, ning Maya diperintah oleh K.Ahmad untuk meneruskan menuntut ilmu di salah
satu pesantren di daerah Kediri di bawah asuhan KH.Sofyan yang notabene adalah
sahabat K.Ahmad. Hal ini disebabakan, KH.Ahmad menginginkan agar putri
tercintanya ini dapat melanjutkan studi di pesantren yang lebih berkwalitas dan
KH.Ahmad sendiri dapat menitipkan putrinya kepada sahabat KH.Ahmad sehingga
ning Maya mudah untuk dipantau perkembangannya. Selain itu, KH.Ahmad merasa
pesantren KH.Sofyan ini memiliki kedisiplinan dan peraturan yang begitu ketat,
sesuai dengan harapan KH.Ahmad.
Di pesantren ini, ning Maya
memiliki nilai akademis yang dirasa sangat memuaskan. Sehingga ning Maya sering
mendapat mandat untuk mengikuti event perlombaan atau bahtsul masa’il di luar
daerah Kediri sebagai wakil pesantrennya yang terkadang didampingi sebagian
pengurus atau bahkan bersama temannya sendiri.
Catatan :
· Madrasah
yang berada di pesantren ini berada di luar lokasi pesantren. Begitu juga
ketika santriwati akan berbelanja, mereka harus keluar area pesantren karena
memang toko yang dituju ialah milik warga sekitar pesantren
( PP.Ma’haduttholabah Kebondalem
Kandangan )
Pertanyaan :
a.
Seperti realita di banyak
pesantren, siapakah yang bertanggung jawab untuk mendidik dan mengawasi santri
baik di dalam atau di luar area pesantren seperti dalam diskripsi ?
b.
Bagaimana hukumnya seorang santri
putri mengikuti event seperti bahtsul masa’il atau perlombaan di luar daerah
baik bersama pengurus atau sesama santri ?
c.
Apakah yang digunakan sebagai
batas area pesantren, sehingga santri putri tidak diperbolehkan keluar dari
batas tersebut ?
23.20
Written By fbmpppare on Minggu, 02 Juni 2013 | 23.20
Dasar Pemikiran
Dasar pemikiran terwujudnya forum dialog terbuka yang diadakan oleh Forum Bahtsul Masa’il Pondok Pesantren FBMPP se-Korcam Pare & Aswaja NU Center Kepung bersama Hizbut tahrir indonesia ( HTI ) Kabupaten Kediri ini adalah berangkat dari keresahan umat Islam kecamatan Kepung dengan bermunculannya halaqah-halaqah Hizbut Tahrir di berbagai tempat. Warga Nahdliyyin yang notabene sebagai golongan mayoritas penduduk wilayah Kecamatan Kepung dan sekitarnya beranggapan bahwa wilayah mereka telah dimasuki salah satu kelompok yang disinyalir memiliki dasar akidah yang berbeda dengan akidah Ahlussunnah yang dianut oleh umumnya umat Islam di Kepung.
Perlu diketahui bahwa kecamatan Kepung adalah salah satu kecamatan di kawasan Kabupaten Kediri yang memiliki banyak Pondok Pesantren dengan menganut faham Ahlussunnah wal Jama’ah sebagai dasar haluan ajarannya. Selain itu juga, masyarakat di wilayah kecamatan Kepung dan sekitarnya telah menganut dan meyaqini faham Ahlussunnah wal Jama’ah yang telah di rumuskan oleh Abu Musa Al-Asy’ari dan Abu Manshur Al-Maturidi sebagai pegangan hidup dalam bidang aqidah.
Dan berdasarkan diskusi kecil yang telah dilakukan oleh salah satu pengurus Aswaja NU Center serta didampingi beberapa teman santri dengan beberapa anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), terindikasi secara kuat bahwa keresahan umat Islam kecamatan Kepung sungguh sangat beralasan. Sebab dalam diskusi tersebut telah terbukti secara meyakinkan bahwa HTI menganut paham Qadariyyah dan Muktazilah. Namun meski begitu, sebagai pemuda-pemuda yang berkewajiban membentengi faham Ahlussunnah wal Jama’ah dari faham-faham yang keluar dari koridor Ahlussunnah wal Jama’ah, kami masih ingin mengadakan suatu forum dialog yang sifatnya juga meminta penjelasan, klarifikasi dan agar warga Kabupaten Kediri khususnya warga Kecamatan Kepung dan kecamatan-kecamatan yang berada di dalam wilayah koordintaor Kecamatan Pare dapat mengetahui tentang apa, siapa dan bagaimana sepak terjang kelompok Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI) tersebut.
Tema dan Topik
Tema Dialog Terbuka adalah “Membangun Kepribadian Muslim Yang Tangguh Berlandaskan Akidah Ahlussunnah Wal Jama’ah”.
Sedangkan topik dialog secara berurutan adalah:
- Qadla` dan Qadar
- Konsep Ahlussunnah wal Jama’ah
- Berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahram
- KOnsep ijma’
- Konsep khilafah
- ‘Ishmatul anbiya’
Waktu dan Tempat Pelaksanaan
H a r i : Ahad
Tanggal : 9 Juni 2013 M / 30 Rojab 1434 H
W a k t u : 09.00 Wib – 13.00 Wib
Tempat : Jalan Pare-Kandangan, Balai Desa Keling Kepung Kediri
KETENTUAN DIALOG
Dialog terbuka dilaksanakan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
- Dialog dibuka dan ditutup oleh panitia
- Dialog dipimpin oleh seorang moderator
- Dialog terdiri dari 2 delegasi ( delegasi FBMPP / Aswaja NU Center Dan delegasi HTI Kediri)
- Masing-masing delegasi terdiri dari 3 orang
- Dialog dihadiri peserta yang telah diundang oleh panitia
- Moderator
Tugas Moderator:
- Memimpin, menjaga ketertiban, mengatur dan membagi waktu bagi narasumber untuk menyampaikan penjelasan
- Memberi izin kepada narasumber untuk menguraikan tema pembahasan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan
- Meminta kepada masing-masing narasumber untuk menanggapi pendapat dari kubu yang lain
- Meluruskan tiap pembicaraan yang menyimpang/keluar dari pembahasan
- Menyimpulkan pembahasan di tiap tema yang telah dibahas
Larangan Bagi Moderator :
- Ikut serta dalam berpendapat
- Memihak kepada salah satu kubu dan tidak bersikap obyektif
- Mengintimidasi narasumber
- Narasumber
Ketentuan Narasumber :
- Terdiri dari dua delegasi yang masing-masing beranggotakan 3 orang
- Satu orang dari masing-masing delegasi bertindak sebagai juru bicara dan 2 orang lainnya sebagai pendamping yang bertugas untuk membantu orang yang dijadikan sebagai juru bicara
Keharusan Narasumber:
- Menempati tempat yang telah disediakan maksimal 10 menit sebelum acara dialog dimulai
- Menjelaskan pendapatnya pada tema yang telah ditentukan setelah diberi kesempatan berbicara oleh moderator
- Menghormati dan menghargai pendapat narasumber yang lain
Hak-Hak Narasumber:
- Narasumber dapat menolak pendapat narasumber yang lain dengan melalui moderator
- Narasumber berhak mengajukan usulan, tanggapan dan sanggahan melalui moderator
Larangan Bagi Narasumber :
- Keluar dari forum dialog tanpa seizin moderator
- Membuat gaduh dalam forum dialog
- Berselisih pendapat dengan anggota sesama delegasi
- Berbicara tanpa melalui moderator
- Menjawab dan atau menjelaskan sanggahan kepada pihak narasumber yang lain dengan keluar dari arahan moderator
SIFAT PELAKSANAAN DIALOG
Pelaksanaan Dialog ini bersifat tertutup ( Hanya tamu undangan yang diperbolehkan mengikuti jalannya dialog ). Tamu undangan terdiri dari :
- Segenap Pengasuh pondok pesantren yang berada di wilayah korcam. Pare
- Segenap pimpinan perguruan tinggi kabupaten Kediri
- Kepala Pondok Pesantren dan ketua LBM Pesantren se-korcam. pare
- Kepala SMA dan Aliyah se-korcam. Pare
- Kepala SMP dan Tsanawiyah se-korcam. Pare
- Pengurus PC NU Kabupaten dan Kota Kediri
- Pengurus LBM NU Kabupaten Kediri
- Pengurus Muslimat NU Kabupaten dan Kota Kediri
- Pengurus MWC NU se Kabupaten Kediri
- Pengurus Fatayat NU Kabupaten Kediri
- Pengurus IPPNU dan IPPNU PC Kediri
- Tokoh masyarakat Kec. Kepung dan sekitarnya
PERHATIAN !!
Dikarenakan keterbatasan panitia dalam menyediakan sarana dan prasarana serta karena mengutamakan kondusifnya jalannya dialog , dan dengan tanpa mengurangi rasa hormat kepada seluruh pihak yang setuju dan mendukung kegiatan kami ini, maka kami kofirmasikan kembali bahwa DIALOG INI TIDAK UNTUK UMUM. Bagi seluruh masyarakat, pendukung, dan simpatisan acara ini jika di kemudian hari menginginkan dokumentasi dari jalannya dialog dapat berhubungan dengan panitia.
Demikian Pemberitahuan dan Klarifikasi dari kami selaku Panitia Pelaksana. Atas kurang lebihnya kami mohon maaf yang sebesar-besarnya.
15.06
Hasil Keputusan FBMPP di PP. Manba’ul Huda Slatri
Written By fbmpppare on Selasa, 22 Januari 2013 | 15.06
Hasil Keputusan
FORUM
BAHTSUL MASA’IL PONDOK PESANTREN
(
FBMPP )
Se eks – Kawedanan
Pare
di
PP.Manba’ul Huda Slatri Kasembon Malang
Pada tanggal
19 Shafar 1434 H atau 02-03 Januari 2013 M
|
14.53
HASIL KEPUTUSAN FBMPP di PP Manba’ul Huda Slatri
Hasil Keputusan
FORUM
BAHTSUL MASA’IL PONDOK PESANTREN
( FBMPP )
Se eks-Kawedanan
Pare
di PP.Manba’ul Huda Slatri Kasembon Malang
Pada tanggal 19
Shafar 1434 H atau 02-03 Januari 2013 M
|
12.23
Galeri PP. Mamba'ul Huda - Slatri Kasembon Malang
Written By fbmpppare on Sabtu, 08 Desember 2012 | 12.23
12.06
AS’ILAH BAHTSUL MASA’IL FORUM BAHTSUL MASA’IL PONDOK PESANTREN ( FBMPP ) Se-Eks Kawedanan Pare Di PP.Manba’ul Huda Slatri Kasembon Malang
KOMISI A
KUPON
BERHADIAH ( PP.Ma’haduttholabah Kandangan )
1.
Kerangka Analisis Masalah
Banyak sekali cara yang dilakukan produsen
sebuah produk untuk meningkatkan daya jual produknya. Diantaranya ialah
memberikan kesempatan kepada pembelinya untuk mendapatkan sebuah hadiah baik
secara langsung atau tidak langsung seperti menggunakan kupon ( entah dengan
cara digosok atau cara yang lain )
Pada suatu ketika, sebut saja namanya Budi
menemukan sebuah kupon berhadiah yang tertulis kesempatan untuk mendapatkan
hadiah berupa mobil Avanza, sepeda motor Mio J, televisi Polytron dan hadiah
menarik lainnya. Iseng-iseng si Budi mencoba mengirimkan kupon tersebut kepada
produsen yang telah mengeluarkan produk yang disertai kupon itu via pos.
Tanpa disangka ternyata kupon yang telah
dikirim oleh Budi adalah kupon yang dipilih oleh produsen untuk mendapatkan
hadiah door prize berupa mobil Avanza dengan cara diundi. Si Budi hanya dikenai
biaya untuk melengkapi surat kelengkapan mobil tersebut berupa STNK, biaya
administrasi dan biaya kirim.
11.46
AS’ILAH BAHTSUL MASA’IL FORUM BAHTSUL MASA’IL PONDOK PESANTREN ( FBMPP ) Se-Eks Kawedanan Pare Ke-23 di PP Mamba'ul Huda Slatri Kasembon Malang
KOMISI B
SANG
IMAM YANG UMMI ( PP.Fathul ‘Ulum Kwagean )
1.
Kerangka Analisis Masalah
Kebanyakan santri-santri yang baru keluar dari
pondok pesantren dan terjun di tengah-tengah masyarakat mengalami kesulitan
menghadapi problematika yang terjadi di daerahnya. Sebut saja kang ahmad, salah
satu santri yang baru saja keluar dari pondok pesantren. Ketika kang ahmad akan
melaksanakan sholat berjamaah di mushola yang ada di kampungnya ternyata
kebiasaan bacaan fatihah sang imam banyak yang keliru (ummi). Sedangkan di satu
sisi kang ahmad ingin sekali berjamaah
tapi tidak terdapat mushola/jamaah lagi selain di mushola tersebut. Dan
kang ahmad masih terlalu dini (sungkan) apabila menawarkan diri untuk menjadi
imam mushola dan takut terjadi fitnah apabila kang ahmad tidak ikut berjamaah
di mushola tersebut.
07.34
Kasus Lapindo
Written By fbmpppare on Selasa, 06 November 2012 | 07.34
Kerangka
analisis masalah
Hampir satu tahun semburan lumpur panas
Lapindo Brantas belum juga ada indikasi untuk segera berakhir, bahkan semburan
baru juga mulai bermunculan. Berbagai masalah silih berganti, dan di antaranya
adalah kebijakan pihak Lapindo mengenai ganti rugi dan sebagainya. Di balik
kemelut itu pula ada juga keberuntungan bagi masyarakat yang mau memanfaatkan
lumpur itu untuk dibuat bata atau batako dan lain-lain.
Pertanyaan :
a.
Dalam
masalah ganti rugi, bolehkah dari pihak Lapindo mensyaratkan adanya sertifikat
tanah bagi masyarakat yang meminta ganti rugi? padahal banyak sertifikat mereka
yang tenggelam karena lumpur tersebut.
b.
Haruskah bagi
masyarakat pembuat bata atau batako untuk meminta izin pemanfaatan lumpur
tersebut ? dan kepada siapakah untuk meminta izin?
07.24
Metode Hukuman Mati
Kerangka
analisis masalah
Seperti yang kita ketahui media elektronik
dan cetak, bahwa pengadilan Indonesia telah menjatuhkan hukuman mati pada
Amrozi, anehnya iapun tetap santai dan tersenyum bangga dalam menerima hukuman
tersebut. Namun ada satu hal yang diajukan oleh Amrozi, yaitu agar dia dihukum
mati proses pancung, bukan tembak. Sehubungan tidak berlakunya hukum pancung di
Indonesia akhirnya pihak pengadilan tidak mengabulkan permohonan yang diajukan
Amrozi.
Pertanyaan :
a.
Apakah
pandangan fiqh terhadap pengajuan Amrozi?
b.
Apakah hukum
pemerintah menolak atas pengajuan permohonan Amrozi?
c.
Sahkah atas
pelaksanaan hukum mati dengan ditembak?
07.17
Penebangan Hutan Tak Berpenghuni.
Kerangka analisis
masalah
Di suatu daerah terdapat
hutan sangat luas. Melihat kondisi tersebut, akhirnya masyarakat sekitar
bergotong-royong melakukan penebangan hutan itu. Uniknya setelah melakukan
penebangan, lahan tersebut bisa menjadi milik penebang bila memang mendapatkan
izin kepemilikan dari pemerintah.
Pertanyaan:
a.
Bagaimana hukum penebangan hutan yang dilakukan
masyarakat seperti deskripsi di atas?
b.
Milik siapakah tanah hasil penebangan tersebut?
c.
Sahkah bila kepala masyarakat mewaqofkan tanah
tersebut?