FBMPP PARE (Forum Bahtsul Masa'il Pondok Pesantren Se-Eks Kawedanan Pare)

Organisai Pondok Pesantren Se-Korcam Pare

Flex Slider (Do Not Edit Here!)

TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA, MOHON MAAF APABILA MASIH ADA KESALAHAN

Sample Text

Diberdayakan oleh Blogger.

Social Icons

Followers

Featured Posts

Latest Post

Kasus Lapindo

Written By fbmpppare on Selasa, 06 November 2012 | 07.34


Kerangka analisis masalah
            Hampir satu tahun semburan lumpur panas Lapindo Brantas belum juga ada indikasi untuk segera berakhir, bahkan semburan baru juga mulai bermunculan. Berbagai masalah silih berganti, dan di antaranya adalah kebijakan pihak Lapindo mengenai ganti rugi dan sebagainya. Di balik kemelut itu pula ada juga keberuntungan bagi masyarakat yang mau memanfaatkan lumpur itu untuk dibuat bata atau batako dan lain-lain.
Pertanyaan :
a.         Dalam masalah ganti rugi, bolehkah dari pihak Lapindo mensyaratkan adanya sertifikat tanah bagi masyarakat yang meminta ganti rugi? padahal banyak sertifikat mereka yang tenggelam karena lumpur tersebut.
b.        Haruskah bagi masyarakat pembuat bata atau batako untuk meminta izin pemanfaatan lumpur tersebut ? dan kepada siapakah untuk meminta izin?

Metode Hukuman Mati


Kerangka analisis masalah
            Seperti yang kita ketahui media elektronik dan cetak, bahwa pengadilan Indonesia telah menjatuhkan hukuman mati pada Amrozi, anehnya iapun tetap santai dan tersenyum bangga dalam menerima hukuman tersebut. Namun ada satu hal yang diajukan oleh Amrozi, yaitu agar dia dihukum mati proses pancung, bukan tembak. Sehubungan tidak berlakunya hukum pancung di Indonesia akhirnya pihak pengadilan tidak mengabulkan permohonan yang diajukan Amrozi.
Pertanyaan :
a.         Apakah pandangan fiqh terhadap pengajuan Amrozi?
b.        Apakah hukum pemerintah menolak atas pengajuan permohonan Amrozi?
c.         Sahkah atas pelaksanaan hukum mati dengan ditembak?

Penebangan Hutan Tak Berpenghuni.


Kerangka analisis masalah
            Di suatu daerah terdapat hutan sangat luas. Melihat kondisi tersebut, akhirnya masyarakat sekitar bergotong-royong melakukan penebangan hutan itu. Uniknya setelah melakukan penebangan, lahan tersebut bisa menjadi milik penebang bila memang mendapatkan izin kepemilikan dari pemerintah.
Pertanyaan:
a.    Bagaimana hukum penebangan hutan yang dilakukan masyarakat seperti deskripsi di atas?
b.   Milik siapakah tanah hasil penebangan tersebut?
c.    Sahkah bila kepala masyarakat mewaqofkan tanah tersebut?

Ijazah Ilegal


Kerangka analisis masalah
            Ada sebagian unit pendidikan yang sanggup memberikan ijazah bagi orang-orang tertentu meskipun orang tersebut belum pernah mengikuti pendidikan disekolahan tersebut.
Pertanyaan :
a.     Bagaimanakah hukum pemberian ijazah tersebut ?

Tenaga Kerja Ilegal


Kerangka analisis masalah
“Uang adalah segalanya” . Kiranya hanya kata itulah yang membuat seseorang semangat untuk mendapatkan apa yang ia inginkan. tak jauh berbeda dengan realita zaman sekarang dimana demi untuk mendapatkan uang seorang TKI rela menempuh berbagai jalan agar sukses mendapatkan pekerjaan di Negara tujuanya.
Pertanyaan :
a.    Bagaimana hukum TKI Indonesia yang bekerja di luar negeri dengan cara ilegal?

Status NKRI


Kerangka analisis masalah
     Indonesia sebagai negara berpenduduk muslim terbesar menjadi sorotan internasional terkait penanggulangan teror multi dimensi, salah satu wacana yang muncul adalah apa yang disampaikan Kyai Haji Ma’ruf Amin tentang pemahaman jihad yang rawan memicu terjadinya radikalisme dalam agama. Menurut beliau mereka (teroris) memahami jihad dengan mengasumsikan balad Indonesia adalah negara dâr al-harbi sementara menurut hemat beliau, negara Indonesia adalah negara dâr al-salâm/dâr al-da’wah (wawancara Jawa Pos Selasa tanggal 29 November 2005).
Pertanyaan :
a.    Menurut perspektif fiqh status apakah yang tepat untuk negara Indonesia?
b.   Bagaimana konsekwensi pemaknahan jihad yang timbul dari dua pendapat di atas (dâr al-salâm/dâr al-da’wah)

Kembar Siam

   
Kerangka analisis masalah
Hal yang sudah tidak asing lagi yang sering terjadi di masyarakat adalah ketika seorang wanita yang melahirkan dua anak wanita sekaligus dan mempunyai banyak kemiripan atau biasa di katakan kembar siam. Akan tetapi dalam permasalahan lain yang agak rumit adalah ketika kedua anak tersebut sulit untuk dipisahkan karena jikalau dipisahkan maka dikhawatirkan terjadinya bahaya terhadap keduanya.

Pertanyaan:

a.    Wanita kembar siyam tersebut dihukumi satu atau dua orang ?Jika dihukumi dua orang, bolehkah menikahi kedua-duanya ?

Bersabar dan Memberi Maaf

Oleh: Abdurrahman Wahid

Dalam kitab suci Al-Qur’an dinyatakan “Wa al ‘ashri inna al – insana la fi khusrin illa al-ladzi na ‘amanu wa ‘amillu al-shaliathi wa tawashau bi alhaqi wa tawa shau bi al-shabr” (Demi Masa, manusia selalu merugi, kecuali mereka yang beriman, beramal sholeh, berpegang kepada kebenaran dan berpegang kepada kesabaran). Ayat tersebut mengharuskan kita senantiasa menyerukan kebenaran namun tanpa kehilangan kesabaran. Dengan kata lain, kebenaran barulah ada artinya, kalau kita juga memiliki kesabaran. Kadangkala kebenaran itu baru dapat ditegakkan secara bertahap, seperti halnya demokrasi. Di sinilah rasa pentingnya arti kesabaran.


Perempuan Dalam Pandangan Islam

Bagi sebagian orang, wanita adalah masyarakat kelas dua. Ia tidak berhak untuk berpendapat bahkan mengurus dirinya sendiri. Semuanya diatur oleh laki-laki. Di satu sisi ada yang begitu memuja wanita. Hidup seakan mati tanpanya, segala yang dilakukannya adalah untuk wanita.

Disisi lain banyak para filosofis menganggap wanita sebagai biang keladi terjadinya berbagai bentuk bencana dan tindak kriminalitas di dunia. Negara hancur karena wanita. Seorang pangeran bahkan ada yang rela menanggalkan mahkotanya kerajaannya karena wanita.

Muhammadiyah-NU: Perbedaankah atau Perpecahan?




Oleh: Abdurrahman Wahid*

Ketika Muhammadiyah didirikan pada tahun 1912, KH. M. Hasyim Asy’ari dari Tebuireng, Jombang, menanyakan siapa pendirinya. Mendengar jawaban KH. Ahmad Dahlan, beliau ganti bertanya, adakah orang itu santri yang bersama beliau mengaji pada KH. Sholeh Darat (Semarang)? Ketika memperoleh kepastian bahwa KH. Ahmad Dahlan itu adalah orang yang dimaksud tersebut, beliau mengatakan tentu Muhammadiyah organisasi yang baik, karena tokoh pendiri tersebut adalah orang baik. Hal ini dapat kita benarkan, kalau kita ikuti sejarah Muhammadiyah. Tekanan pada pendidikan, kesehatan dan kegiatan-kegiatan sosial menunjukkan hal itu dengan nyata.

Menguak Kebobrokan Ideologi Pluralisme

Islam sebagai agama yang diakui kebabsahannya oleh Tuhan adalah agama yang tidak luruh oleh zaman. Artinya ia merupakan satu-satunya agama yang memiliki kebenaran mutlak yang diturunkan oleh Allah. Ibn Katsir (pengarang tafsir Quranul 'Adhim) ketika mengomentari surat Ali Imran 85 menyebutkan," Allah swt mengabarkan bahwa tidak ada agama yang diterima di sisi-Nya selain agama Islam, dengan mengikuti para rasul dalam pengutusannya pada setiap masa, sampai ditutup oleh Nabi dan Rasul yang akhir Muhammad saw. Kemudian Allah menutup seluruh jalan kepada- Nya kecuali dari sisi Muhammad saw. Dengan begitu, siapa pun yang bertemu dengan Allah setelah diutusnya Muhammad saw dengan beragama selain syariat yang beliau bawa dan ajarkan, maka tidak diterima agama tersebut darinya.” (Tafsir Ibnu Katsir, 2/19, Maktabah Taufiqiyah)


Mempertontonkan Pengantin


Kerangka analisis masalah
Sudah menjadi tradisi dalam suatu resepsi pernikahan seorang pengantin duduk di pelaminan dengan terbuka wajahnya di depan para tamu dengan berhias, dan tidak jarang si pengantin wanita sampai meninggalkan sholat. Dan sudah ma’lum bahwa menghadiri Walimatul ‘Urs wajib hukumnya bila tidak ada kemungkaran, akan tetapi dalam kenyataanya sering kita melihat para tamu undangan bercampur antara laki-laki dan perempuan.
Pertanyaan :
Bagaimana pandangan agama tentang tradisi mempertontonkan pengantin dalam keadaan berhias sebagaimana diskripsi?

Perlombaan Tarawih

Written By fbmpppare on Senin, 05 November 2012 | 16.42

 

Kerangka analisis masalah
Bulan puasa bagaikan bulan ibadah, tak pelak saat bulan puasa tiba masjid-masjid penuh dengan jamaah sholat tarowih, anehnya di masjid di daerah kami jama’ah tarawih ada dua, satu di dalam masjid satu lagi di serambi. Padahal saat sholat ‘Isyak jama’ahnya masih jadi satu.  Begitu sholat Tarawih langsung terbagi dua. Suara imam yang jama’ah di serambi, terdengar oleh makmum yang jamaah di dalam masjid, begitupula sebalikya. Sehingga ada kesan terjadi perlombaan sholat jama’ah sholat Tarowih dalam masjid.  Hal ini dilakukan karena ada perbedaan mengenai jumlah rokaat sholat Tarowih.  Ada yang 20 roka’at ada yang 8 rokaat.
Pertanyaan :
a.                   Apa hukum mendirikan 2 jamaah sholat Tarawih dalam satu masjid?

Sujud Tidak Bersyariat

    
Kerangka analisis masalah
     Sujud yang disyariatkan hanyalah sujud dalam sholat, termasuk sujud sahwi, tilawah dan sujud syukur. (Nihâyat al-Zain hal. 81-82 thoha putra). Dan lebih tegas lagi, ada keterangan bahwasannya tidak halal melakukan taqorrub kepada Alloh dengan jalan sujud tanpa ada sebab tilawah/syukur (Fathul Mu’in bi Hâmisyi al-`I’anah hal. 212 Juz. I Darul Fikri). Namun dalam dunia hikmah ada sebuah amalan yang cara berdoanya dilakukan dengan cara bersujud dan dilakukan setelah sholat.
Pertanyaan:
a.         Bolehkah melakukan sujud tersebut?
b.        Mengingat banyak yang menggandrungi dan mengamalkannya, apabila tidak boleh adakah solusinya?

Angkat Tangan Dalam Solat


Kerangka analisis masalah
            Di antara sunah-sunahnya solat adalah mengangkat kedua tangan, seperti bangun dari rukû’, bangun dari tasyahhud `awwal dan lain-lain. Sedangkan had-had-nya mengangkat kedua tangan, telapak tangan sejajar dengan bahu.
Pertanyaan:
a.         Bagaimanakah hukumnya mengangkat tangan yang tidak memenuhi had-had (batasan) yang telah ditentukan?

Batasan Takfir (Pengkafiran)

 
Kerangka analisis masalah
Sebuah fenomena yang sudah terjadi sejak zaman sahabat sampai sekarang yaitu isu takfir sesama orang yang bersyahadah.  Akan tetapi, masalah takfir ini masih marak dilakukan berbagai golongan sesama, ada dari golongan Wahabi maupun dari sebagian golongan Sunni. Ini terbukti dengan pendakwaan takfir terhadap sesama sendiri dalam golongan Sunni Asy’ariyah dan Maturidiyah. Maaf isu yang sensitif ini perlu untuk segera dijawab karena akibat dari fitnah Wahabi dalam buku Mantan Kyai NU sampailah pergolakan di dalam badan NU sendiri.
Pertanyaan :
a.     Apa batas-batas seorang ahli syahadah dapat menjadi kafir?

Perubahan Lempengan Bumi



Kerangka analisis masalah
Mulai  Akhir Tahun Lalu, dalam media cetak maupun elektronik tersiar kabar bahwa arah kiblat berubah. Hal ini kata ahli Geografi disebabkan bergesernya lempeng bumi akibat adanya guncangan gempa bumi . Menurut BMKG (Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika) sebenarnya pergeseran lempeng bumi kerap terjadi, namun adakalanya yang pergeserannya dalam taraf kecil yang mana tidak sampai terasa. Kadang juga besar, seperti sampai menimbulkan gempa, tsunami atau cuma meluaknya air laut. Yang jelas lempeng bumi diseluruh dunia mengalami pergeseran sehingga mengakibatkan pergeseran arah ataupun jarak antar pulau yang satu dengan yang lainnya. Oleh karena itu sangat memungkinkan adanya pergeseran arah kiblat dikarenakan adanya pergeseran arah pulau atau lempeng bumi.
Departemen Agama pun memutuskan untuk melakukan sertifikasi arah kiblat masjid. Ini dilakukan dengan menggeser  shofnya (barisan ) sehingga lebih mengarah pada kiblat. Untuk mempermudah koordinasi dan pelaksanaan di lapangan, seluruh kantor wilayah di setiap Kabupaten/Kota diminta memberikan laporan tentang penelitian arah kiblat masjid dan mushala. Arah kiblat tersebut, akan disesuaikan dengan perhitungan ilmu falaq dan kompas. Hal ini pun di amini oleh Majlis Ulama’ Indonesia (MUI).
Pertanyaan :
a.         Apakah pergeseran lempeng bumi  seperti diatas merubah konsep arah kiblat yang sudah ada ?

Makhluq Pertama Kali

    
Kerangka analisis masalah
Salah satu perkara yang di pertentangkan oleh golongan Wahabi adalah kepercayaan bahwa makhluq pertama yang di ciptakan Allah adalah Nur Muhammad perkara ini juga menjadi kepercayaan sebagian dari golongan Nahdlotul Ulama.
Pertanyaan :
a.     Apakah Nur Muhammad adalah makhluq pertama yang di ciptakan Allah dan Apakah ada dalil nash atau lainnya?

Perbedaan Baqo Dan khulud


Kerangka analisis masalah
Semua alam semesta ini akan musnah dan tidak ada sesuatu yang kekal kecuali Allah subhanahu wa ta’ala, sesuai dengan sifat nya “ al Baqo ” yang berarti akhir tanpa batas dan waktu.Allah Berfirman :
كُلُّ مَنْ عَلَيْهَا فَانٍ (26) وَيَبْقَى وَجْهُ رَبِّكَ ذُو الْجَلَالِ وَالْإِكْرَامِ (27) [الرحمن/26، 27]
Namun di dalam surat al-Nisa’ Allah juga berfirman :
تلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا وَذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ (13) [النساء/13]
Ayat di atas menerangkan bahwa orang yang taat pada Allah dan rosul-Nya akan di masukkan kedalam surga yang mengalir sungai di bawahnya dan kekal berada di dalamnya (lafadz-nya خالدين jadi bermakna kekal, bukan di kekalkan dan tidak memakai مخلودين. Semoga kita termasuk golongan orang-orang yang taat pada Allah ‘azza wa jall dan pada Utusan-Nya.
Dari kedua ayat tersebut memberikan kefahaman bahwa Allah ta’ala kekal begitu pula manusia juga kekal di alam surga.
Pertanyaan:
a.    Apa arti dan Perbedaan “kekal” dari dua sisi tersebut ?

Sifat Lima Puluh


Kerangka analisis masalah
Seperti yang sudah di ketahui oleh para santri sifat wajib bagi Allah ada dua puluh, yang muhal bagi Allah juga ada dua puluh, yang jaiz ada satu. Sedangkan sifat wajib bagi rosul ada empat, dan yang muhal juga ada empat, dan yang jaiz ada satu. Jadi sifat-sifat yang wajib di ketahui oleh muslim mukallaf ada lima puluh sifat menurut kutub al-Salaf al-Mu’tabaroh (walaupun masih terjadi khilaf). Tapi di balik itu semua Allah banyak memiliki sifat lebih dari dua puluh ex : al-Shobur al-Jabbar al-Mutakabbir dan yang jellas sifat-sifat Allah - yang wajib di ketahui atau tidak wajib di ketahui- tidak sama dengan sifat hawadits (selain Allah).


Pertanyaan :
a.    Dengan pertimbangan apa ulama mewajibkan muslim mukallaf hanya mengetahui lima puluh sifat bagi Allah dan rosul-Nya?

Makna Lafadz لا مَوْجُودَ الا الله


Kerangka analisis masalah
Sebagian kalimat dzikiran atau tahlilan yang sering di daerah-daerah seperti adalah :
لا اله الا الله لا معبود الا الله لااله الا الله لا موجود الا الله لااله الا الله لا مشهود الا الله.
Namun baru-baru ini, sedang hangat-hangatnya membicarakan tentang seorang Kyai yang dianggap kontroversial. Dengan lantang ia mengatakan tidak dibolehkanya berdzikir dengan shighat tersebut, karena terdapat kalimat لا موجود الا الله. Alasannya, kalimat tersebut bisa menyebabkan seseorang bisa kufur. Bukan sekedar cari sensasi ataupun popularitas belaka, namun Kyai tersebut berargument dengan tendensi beberapa statement ulama kontemporer dan klasik, termasuk yang ada di dalam kitab  al-Fatawi al-Haditsiyyah sebagai berikut :
/    الفتاوى الحديثية لابن حجر الهيتمي - (ج 1 / ص 340)
من أجل أساتذة الطريقة العلية السالمة من كدورات جهلة الصوفية وهي طريقة النقشبندية أنه قال في الريحانة الثانية منه ريحانة ذكر الاباه معنى لا إله إلا الله أن الذكر ثلاث مراقب في السلوك ففي الأولى يقدر لا معبود إلا الله وفي الثانية التي هي مرتبة السير إلى الله يقدر لا مقصود إلا الله وفي المرتبة الثالثة وهي السير في الله وهي مقام المنتهين يقدر لا موجود إلا الله فهو ما لم ينته السالك في السير في الله وذكر لا موجود إلا الله فهو كفر صريح أي ربما أدى إليه كما لا يخفى فأطلقه مبالغة في الزجر والتنفير لمن يدعى هذه المرتبة بالباطل فتأمله.
Pertanyaan:
a.    Sebenarnya apakah makna dari lafadz لا مَوْجُودَ الا الله   tersebut ?

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. FBMPP PARE - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger