FBMPP PARE (Forum Bahtsul Masa'il Pondok Pesantren Se-Eks Kawedanan Pare)

Organisai Pondok Pesantren Se-Korcam Pare
Home » » AS’ILAH BAHTSUL MASA’IL FORUM BAHTSUL MASA’IL PONDOK PESANTREN ( FBMPP ) Se-Eks Kawedanan Pare Di PP.Manba’ul Huda Slatri Kasembon Malang

AS’ILAH BAHTSUL MASA’IL FORUM BAHTSUL MASA’IL PONDOK PESANTREN ( FBMPP ) Se-Eks Kawedanan Pare Di PP.Manba’ul Huda Slatri Kasembon Malang

Written By fbmpppare on Sabtu, 08 Desember 2012 | 12.06




KOMISI A

KUPON BERHADIAH ( PP.Ma’haduttholabah Kandangan )
1.    Kerangka Analisis Masalah
Banyak sekali cara yang dilakukan produsen sebuah produk untuk meningkatkan daya jual produknya. Diantaranya ialah memberikan kesempatan kepada pembelinya untuk mendapatkan sebuah hadiah baik secara langsung atau tidak langsung seperti menggunakan kupon ( entah dengan cara digosok atau cara yang lain )
Pada suatu ketika, sebut saja namanya Budi menemukan sebuah kupon berhadiah yang tertulis kesempatan untuk mendapatkan hadiah berupa mobil Avanza, sepeda motor Mio J, televisi Polytron dan hadiah menarik lainnya. Iseng-iseng si Budi mencoba mengirimkan kupon tersebut kepada produsen yang telah mengeluarkan produk yang disertai kupon itu via pos.
Tanpa disangka ternyata kupon yang telah dikirim oleh Budi adalah kupon yang dipilih oleh produsen untuk mendapatkan hadiah door prize berupa mobil Avanza dengan cara diundi. Si Budi hanya dikenai biaya untuk melengkapi surat kelengkapan mobil tersebut berupa STNK, biaya administrasi dan biaya kirim.

a.      Bagaimanakah hukum praktek pemberian kupon oleh produsen sebuah produk seperti dalam kerangka analisis di atas ?
b.      Apakah kupon yang telah ditemukan oleh si Budi sehingga dia mendapatkan hadiah door prize berupa mobil Avanza itu termasuk barang temuan / luqothoh ?
c.      Apabila termasuk barang temuan/luqothoh, apakah hal tersebut harus diumumkan ? dan bagaimana caranya ?

BUMN VS DPR ( Pengurus FBMPP Pare )
2.    Kerangka Analisis Masalah
Kita sebagai rakyat indonesia, akhir-akhir ini melihat kejadian yang layak dipertanyakan. Ialah menteri BUMN mengungkapkan bahwa menteri tersebut telah diperas oleh sebagian dewan DPR. Ungkapan ini juga telah disampaikan oleh menteri-menteri yang mengaku telah diperas oleh sebagian dewan DPR.
Hal tersebut menjadikan menteri BUMN dan menteri-menteri yang lain untuk melaporkan kasus tersebut kepada pihak KPK/Polisi dengan harapan kejadian tersebut ditindak lanjuti.
a.      Apakah status DPR, menteri dan KPK/Polisi jika dilihat dari kacamata fiqh ?
b.      Siapakah sebenarnya yang berhak untuk menindak lanjuti kasus pemerasan tersebut (khususnya menindak lanjuti dewan DPR yang dirasa telah melakukan pemerasan ) ?

VALIDITAS DATA KITAB ( PP.Darussalam Sumbersari )
3.    Kerangka Analisis Masalah
Pada masa sekarang ini, karena semakin naiknya angka pelajar baik formal maupun non formal serta semakin stabilnya taraf perekonomian masyarakat, usaha percetakan buku dan kitab semakin menjanjikan. Tetapi sayangnya tingkat validitas dan akurasi data semakin tak terkontrol dengan baik. Sehingga tidak menutup kemungkinan adanya kesalahan tulis, hilangnya sebagian teks atau penambahan lafadz. Entah disengaja atau tidak, yang jelas semua itu berpotensi mengkaburkan pemahaman atau bahkan memunculkan pemahaman yang bertentangan dengan yang sebenarnya. Sementara itu, di banyak pesantren sampai sekarang masih tetap menggunakan kitab-kitab dari percetakan sebagai sumber dasar keilmuan dan amalnya dengan tanpa adanya kajian validitas data yang ada dalam kitab-kitab tersebut.
Pertanyaan :
a.      Bagaimana hukum menggunakan kitab-kitab sebagai sumber dasar keilmuan dan amal dengan tanpa mengetahui kebenaran datanya ? dan apakah sudah dapat dikategorikan taqlid kepada imam madzhab kitab-kitab tersebut ?
b.      Seandainya tidak diperbolehkan, maka apa yang harus kita lakukan untuk menjaga eksistensi syari’at islam ?


PENTASARUFAN DANA SUMBANGAN ( PP.Mahir Ar-Riyadl Ringinagung )
4.    Kerangka Analisis Masalah
Fulan adalah panitia pembangunan asrama PP.Al-Mabruriyah. Karena alumninya banyak yang di luar provinsi maka mau tidak mau dia harus berpergian jauh demi memberikan kabar tentang pembangunan tersebut sekaligus mengambil dana sumbangan. Dalam perjalanan, Fulan menggunakan sebagian dana sumbangan tersebut untuk biaya transport, makan minum dan rokok. Bahkan sekedar memberi uang receh kepada para pengemis.
Pertanyaan :
a.      Bagaimanakah hukumnya mentasarufkan dana sumbangan bagi Fulan untuk mencukupi kebutuhan selama menjalankan tugas seperti kasus di atas ?
b.      Kalau diperbolehkan, sebatas manakah diperbolehkannya ?  

IURAN BERSIH DESA ( PP.Miftahul ‘Ulum Sumbergayam )
5.    Kerangka Analisis Masalah
Di daerah Blitar Selatan (entah disini sama atau tidak) pada waktu ada acara bersih desa, biasanya warga desa yang mengadakan acara tersebut diwajibkan oleh Pamong Desa untuk membayar iuran demi kelancaran acara tersebut. Tapi kenyataanya acara yang digelar  adalah  jenis acara-acara yang berbau maksiat seperti Musik Dangdut (jawa:Orkes, Pagelaran Wayang Kulit Kombinasi, ataupun lainnya. Dan bagi warga desa yang tidak memberi (membayar) Iuran tersebut akan ditindak secara Hukum atau dengan Denda.
Pertanyaan:
a.      Bagaimana hukum membayar Iuran tersebut, yang sudah jelas digunakan untuk perbuatan Maksiat  ?
b.      Kalau dihukumi haram, bagaimana cara yang terbaik menurut Islam menghadapi kasus seperti dalam diskripsi ?

PERDUKUNAN ( PP.Miftahul ‘Ulum Sumbergayam )
6.    Kerangka Analisis Masalah
Dalam dunia perdukunan entah Kyai atau Dukun Jawa, mereka sering kali menjual atau dengan sistim Mahar benda-benda Mistik ataupun pasang susuk. Namun ironisnya tidak jarang para pembelinya  menggunakan benda-benda tadi untuk bergelut di dalam kemaksiatan. Yang tidak kalah menarik lagi adalah para pembeli berkeyakinan bahwa benda–benda tadi adalah sumber kekuatan atau yang memberi kekuatan pada dirinya. Padahal sepengetahuan kami di dalam Islam menjual barang untuk kemaksiatan sama halnya dengan menolong pada kemaksitan begitu juga berkeyakinan bahwa selain Allah SWT bisa memberikan atau memiliki kekuatan adalah perbuatan syirik. Sedangkan kedua-duanya termasuk perkara yang dihukumi dosa besar .
Pertanyaan :
a.      Karena aqad seperti dalam diskripsi sering terjadi, apakah ada dalil yang memperbolehkannya ?
b.      Bagaimana kejelasan hukum memasang susuk menurut Islam?
c.      Bagaimana pula hukumnya apabila si pembeli adalah dari golongan orang-orang yang berbuat kebajikan tapi masih berkeyakinan seperti dalam diskripsi ? Dan kalau tidak juga bagaimana ?

Rute :
·           Dari Jombang       : dari Terminal Kediri / Terminal Jombang cari bus Puspa Indah jurusan Malang turun PP.Manba’ul Huda Slatri Kasembon Malang
·           Dari Malang         : dari Terminal Landungsari cari bus Puspa Indah jurusan Jombang / Kediri turun PP.Manba’ul Huda Slatri Kasembon Malang


Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. FBMPP PARE - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger