FBMPP PARE (Forum Bahtsul Masa'il Pondok Pesantren Se-Eks Kawedanan Pare)

Organisai Pondok Pesantren Se-Korcam Pare

Flex Slider (Do Not Edit Here!)

TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA, MOHON MAAF APABILA MASIH ADA KESALAHAN

Sample Text

Diberdayakan oleh Blogger.

Social Icons

Followers

Featured Posts

Latest Post

AS'ILAH BAHTSU MASA'IL DI PP. SEMANDING KOMISI B

Written By fbmpppare on Minggu, 08 Desember 2013 | 08.57



1.     KERANGKA ANALISIS MASALAH

Nasib Beras Bulog
Setiap negara memiliki berbagai cara sendiri didalam usahanya mengentaskan kemiskinan, salah satunya Indonesia kita tercinta ini, yaitu dengan cara menjual beras murah (Beras Bulog), yang sesungguhnya prakternya setiap keluarga miskin yang didata mendapat 15 Kg, namun pada kenyataan yang sering terjadi tidak demikian beras yang masuk dari hasil data di jadikan satu dan di buat sistim pemerataan dengan dasar yang berbeda-beda (tergantung staf desa setempat), tidak hanya itu saja sering beras yang di bagikan tidak layak makan oleh karenanya pernah terjadi beras yang di dapat Gakin (warga miskin) diberikan pada ayam peliharaanya dan ada pula yang pernah di kembalikan kepihak Bulok terdekat yang kemudian beras tadi diganti dengan yang agak bagus.
Catatan : Dari warga yang terdata sebagai Gakin ada yang rela dan tidak dengan sistim pemerataan tersebut.
(PP.Miftahul Ulum Sumbergayam)
Pertanyaan :
a.    Bisa di benarkan atau  tidak kesepakatan warga atau pihak staf suatu desa yang melakukan sistim pemerataan ?
b.    Termasuk makan barang Haram atau tidak keluarga yang mendapat beras tersebut ?
c.     Apakan bisa dibenarkan yang dilakukan sebagian warga sesuai deskripsi ?
d.    Wajibkah pihak Bulok mengganti beras yang dikembalikan warga ?

2.     KERANGKA ANALISIS MASALAH
Pajak Hotel
Dalam Perda Kabupaten Kediri nomor I tahun 2011 mengenai pajak sebagaimana diubah terakhir pada Perda nomor 12 tahun terdapat sebuah peraturan yang berbunyi : “Tarif pajak hotel, motel, losmen, gubug wisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya adalah 10 % dari jumlah yang seharusnya dibayar kepada hotel. Dan tarif rumah kost dengan jumlah kamar lebih dari 10 kamar adalah 5 % dari jumlah yang seharusnya dibayar kepada pengelola rumah kost”.
Selain Perda tingkat kabupaten, terkadang pemerintah tingkat provinsi pun membuat peraturan yang sama untuk meminta pajak kepada pengelola tempat-tempat penginapan tersebut sehingga mereka merasa terbebani dengan permintaan pajak dari tingkat kabupaten dan provinsi. Belum juga bila mereka sadar akan kewajiban zakat dari penyewaan tempat tersebut jika ternyata kalkulasi hasil telah mencapai nishob wajib mengeluarkan zakat.
Dan dalam kenyataannya sendiri, tidak jarang tempat-tempat tersebut digunakan sebagai tempat maksiat.
( PP.Ma’haduttholabah Kebondalem Kandangan )
Pertanyaan :
a.    Apakah pajak seperti dalam deskripsi bisa dikatakan sebagai pajak yang sesuai dengan syara’ ? Bila tidak, maka apakah nama pajak penginapan seperti dalam deskripsi bila ditinjau dari kacamata syara’ ?
b.    Apakah sudah mencukupi kewajiban mengeluarkan zakat, pajak yang dibebankan kepada pengelola yang disetorkan kepada pemerintah ?
c.     Bagaimanakah hukum pengambilan pajak oleh pemerintah bila ternyata penginapan-penginapan tersebut terkadang dijadikan tempat maksiat ?

3.     KERANGKA ANALISIS MASALAH
Thoriqoh Yang Dikambing Hitamkan                
Thoriqoh adalah suatu jalan atau petunjuk untuk melaksanakan suatu ibadah sesuai dengan ajaran yang dibawa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya yang kemudian disambung kepada para guru, mursyid, hingga sampai pada masyarakat umum sekarang ini. Thoriqoh merupakan wahana mendekatkan diri kepada Allah dan patuh pada titah mulia yang diembankan kepada manusia sebagai khalifah fil ardl yang mendapatkan taklif dari Sang Khaliq untuk selalu beribadah kepada-Nya.
Akan tetapi dengan berjalannya waktu dan banyaknya pengikut serta berbeda-bedanya “ritual”, masing-masing thoriqoh sekarang ini terkadang banyak yang membuat masyarakat bingung untuk menilai dan menentukan thoriqoh mana yang akan diikuti. Tidak jarang diantaranya yang terkadang malah menjadikan masyarakat awam apatis karena dinilai tidak sesuai dengan tuntunan syariat yang didapatkan di meja madrasah, pesantren, atau sekolah-sekolah diniyyah yang dulu pernah diikuti. Beberapa contoh diantaranya adalah oknum yang tidak mau mengerjakan shalat dengan dalih mengatasnamakan ajaran thoriqoh yang diikutinya, karena pada hakikatnya shalat adalah sarana ritual untuk ingat kepada Allah, jadi hanya cukup ingat saja kepada Allah sudah gugur kewajiban shalat, bahkan hal ini didasari dengan ayat Al-Qur’an Surat Thaha  Ayat 14 :
إِنَّنِي أَنَا اللَّهُ لا إِلَهَ إِلا أَنَا فَاعْبُدْنِي وَأَقِمِ الصَّلاةَ لِذِكْرِي
Ada juga yang lebih ekstrem lagi, oknum yang mengatasnamakan thoriqoh tertentu untuk melegalisasi perbuatan menyimpang mereka, mereka mengambil dan memakan hak milik orang lain dengan dalih segala sesuatu yang ada di muka bumi ini milik Allah. Jadi siapa saja boleh memanfaatkan dan menggunakannya. Penyimpangan seperti ini juga mereka landasi dengan ayat Al-Qur’an sebagai tameng pembenar, yakni surat Al Baqoroh Ayat 284 :
لِلَّهِ مَا فِي السَّمَوَاتِ وَمَا فِي الأَرْضِ
Ada lagi yang sudah menasional dan menjadi pemberitaan setiap tahunnya, salah satu kelompok thoriqoh yang menjamur di provinsi Bengkulu dan beberapa wilayah di Sumatra Barat yang selalu beda dalam menetapkan awal puasa Ramadlan dan hari raya Idul Fitri beberapa hari sebelum yang ditentukan oleh pemerintah maupun ormas Islam umumnya, dengan dasar penanggalan yang jumlah harinya hanya 360 hari dalam setahun, metode penanggalan ini dikatakan mengikuti metode yang dibuat oleh para ulama’ turun temurun semenjak zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Ada juga yang tidak mewajibkan sholat Jum'at dengan dalih ajaran thoriqoh yang diikutinya. Yang terlihat amat sangat mencengangkan lagi oknum yang mengatasnamakan ajaran thoriqoh melakukan ritual mandi kembang di pantai Selatan untuk pencucian dosa. Dan dari kesekian banyaknya penyimpangan-penyimpangan di atas ketika ditanya semuanya rata-rata memberikan alasan yang sama, yakni ajaran thoriqoh dan bukan hanya sekedar syariat, karena mereka menganggap bahwa setelah mengikuti thoriqoh tertentu tingkatan mereka sudah di atas syariat. Ironis sekali.
( Pengurus FBMPP Pare )
Pertanyaan :
a.    Bagaimanakah kriteria thoriqoh yang benar ?
b.    Apakah dari contoh-contoh prilaku menyimpang di atas ada yang memang benar-benar dilegalkan syariat (madzahibul arba’ah) ?
c.     Jika memang tidak dibenarkan, sampai sebatas mana kewajiban kita sebagai masyarakat umum (umat Islam) atas penyimpangan-penyimpangan di atas ?
d.    Apakah pemerintah selaku Ulil Amri punya hak (kekuasaan) untuk mengklasifikasi dan menyatakan thoriqoh tertentu tidak diakui (tidak mu’tabar) di Negara ini seperti halnya yang telah dilakukan pemerintah terhadap aliran Ahmadiyah ?

4.     KERANGKA ANALISIS MASALAH
Preman Vs Pedagang
Di sebuah pasar A terjadi pungli yang ditengarai sebagai biaya keamanan, hal ini terjadi karena sebelumnya memang di pasar tersebut sering terjadi kemalingan dan penodongan. Sebagian orang-orang berpengaruh di daerah itu akhirnya membuat kesepakatan untuk diadakan musyawaroh dengan para pedagang yang akhirnya menghasilkan sebuah kesepakatan berupa :
·         Setiap pedagang diwajibkan membayar uang keamanan kepada pihak pengelola pasar/keamanan
·         Tarif pembayaran beragam dari yang terkecil Rp.7.500,- sampai yang terbesar Rp.200.000,-
( PP.Mahir ar-Riyadl Ringinagung )
Pertanyaan:
Akad apakah yang terjadi antara pihak pengelola pasar dan pedagang ?

5.     KERANGKA ANALISIS MASALAH
Ijasah Bermasalah
Di zaman yang semakin maju banyak didirikan berbagai jenis industri seperti pabrik dan lain-lain. Untuk bisa bekerja di pabrik, salah satu syarat bisa masuk kerja harus menyertakan ijazah. Namun banyak di antara orang-orang yang sudah diterima kerja ada yang memiliki ijazah tapi dengan cara meminjam ijazah orang lain dengan cara semisal mengganti namanya saja.
 ( PP.Al-Miftah Biro Puncu )
Pertanyaan:
a.    Apakah bisa dikatakan memalsukan ijazah dengan meminjam milik orang lain dengan mengganti namanya ?
b.    Bagaimanakah hukum harta yang dihasilkan melihat deskripsi di atas ?

6.     KERANGKA ANALISIS MASALAH
Santriwati Keluar Pesantren
Menuntut ilmu ialah sebuah kewajiban bagi setiap individu manusia. Tak terkecuali ning Maya. Ia adalah seorang gadis putri KH.Ahmad yang terkenal dengan kealimannya di daerah Bandung Jawa Barat. Sedangkan ning Maya sendiri dikenal sebagai wanita yang cantik, pintar, cerdas, sopan, taat, dan sifat-sifat mulia lainnya.
Karena sifat taat kepada orang tua, ning Maya diperintah oleh K.Ahmad untuk meneruskan menuntut ilmu di salah satu pesantren di daerah Kediri di bawah asuhan KH.Sofyan yang notabene adalah sahabat K.Ahmad. Hal ini disebabakan, KH.Ahmad menginginkan agar putri tercintanya ini dapat melanjutkan studi di pesantren yang lebih berkwalitas dan KH.Ahmad sendiri dapat menitipkan putrinya kepada sahabat KH.Ahmad sehingga ning Maya mudah untuk dipantau perkembangannya. Selain itu, KH.Ahmad merasa pesantren KH.Sofyan ini memiliki kedisiplinan dan peraturan yang begitu ketat, sesuai dengan harapan KH.Ahmad.
Di pesantren ini, ning Maya memiliki nilai akademis yang dirasa sangat memuaskan. Sehingga ning Maya sering mendapat mandat untuk mengikuti event perlombaan atau bahtsul masa’il di luar daerah Kediri sebagai wakil pesantrennya yang terkadang didampingi sebagian pengurus atau bahkan bersama temannya sendiri.
Catatan :
·      Madrasah yang berada di pesantren ini berada di luar lokasi pesantren. Begitu juga ketika santriwati akan berbelanja, mereka harus keluar area pesantren karena memang toko yang dituju ialah milik warga sekitar pesantren
( PP.Ma’haduttholabah Kebondalem Kandangan )
Pertanyaan :
a.    Seperti realita di banyak pesantren, siapakah yang bertanggung jawab untuk mendidik dan mengawasi santri baik di dalam atau di luar area pesantren seperti dalam diskripsi ?
b.    Bagaimana hukumnya seorang santri putri mengikuti event seperti bahtsul masa’il atau perlombaan di luar daerah baik bersama pengurus atau sesama santri ?

c.     Apakah yang digunakan sebagai batas area pesantren, sehingga santri putri tidak diperbolehkan keluar dari batas tersebut ? 
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. FBMPP PARE - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger