FBMPP PARE (Forum Bahtsul Masa'il Pondok Pesantren Se-Eks Kawedanan Pare)

Organisai Pondok Pesantren Se-Korcam Pare
Home » » PEDOMAN KERJA

PEDOMAN KERJA

Written By fbmpppare on Selasa, 10 Januari 2012 | 08.09



PEDOMAN KERJA FBMPP
FORUM BAHTSUL MASA’IL PONDOK PESANTREN SE-EKS KAWEDANAN PARE
MASA HIDMAH 1429 –1433 H. / 2009 – 2013 M.

BAB I

Ketentuan Umum


            Pedoman Kerja Kepengurusan Forum Bahtsul Masa-il Pondok Pesantren Eks Kawedanan Pare adalah sebuah peraturan yang disusun dan ditetapkan oleh Dewan harian FBMPP untuk mengatur mekanisme kepengurusan dalam upaya meningkatkan kualitas kerja untuk mencapai hasil yang maksimal.
           
Pedoman Kerja Kepengurusan ini meliputi :

  1. Pengurus FBMPP adalah badan pelaksana yang bersifat kolektif yang unsur-unsurnya terdiri dari Dewan Pelindung, Dewan Penasehat, Dewan Pembina, Dewan Harian dan Seksi pembantu.
  2. Pengurus Harian adalah pengurus yang terdiri dari Ketua Umum, Ketua Satu, Ketua Dua, Sekretaris Umum, Sekretaris Satu, Sekretaris Dua, bendahara Umum,Bendahara Satu, Bendahara Dua.
  3. Seksi Pembantu merupakan pelaksana program kerja Dewan Harian FBMPP yang terdiri atas Seksi Perlengkapan, Seksi Humasy, Seksi Konsumsi, Seksi Redaksi Soal, Seksi Katib Bahtsul Masaail, Seksi Perumusan Ibarot,  Seksi Perbukuan, Seksi Distribusi Buku.[]

BAB II

Ketentuan Khusus
A. Dewan Penyantun
a. Pembina
1.   Memberi pengarahan dan nasehat kepada semua pengurus di bidang moralitas dan    kwalitas.
2.   Memberikan nasehat kepada semua pengurus kapan saja di butuhkan baik formal maupun non formal.
3.   Membina dan mengontrol pengurus harian serta memberikan gagasan – gagasan demi kemajuan kwalitas organisasi.
4.   Memberikan motivasi kepada semua pengurus kapan saja di butuhkan baik formal maupun non formal.
5.   Mengadakan Pemilihan Ketua FBMPP.

b. Mushohih
1.   Memberi nasehat dan pengarahan.
2.   mempertimbangkan dan mentashih hasil keputusan musyawarah.

c. Perumus
1.   Meneliti dan menganalisa setiap jawaban – jawaban yang telah masuk.
2.   Merumuskan bentuk jawaban setelah masalah dianggap putus.
3.   Menerangkan dan memberikan arahan dan wacana tentang soal ketika dibutuhkan.
4.   Membimbing segenap Dewan Harian FBMPP.
5.   Bertanggung jawab atas kualitas dan aktifitas FBMPP Eks. Kawedanan Pare.
6.   Menyampaikan ketentuan dan kebijaksanaan program ke Penghar FBMPP.
7.   Memberikan motivasi dan dorongan kepada Penghar FBMPP.
 B. Dewan  Harian
      I. Ketua Umum
1.      Berupaya meningkatkan aktivitas dan kualitas FBMPP
2.      Sebagai  koordinator umum dalam pelaksanaan tugas-tugas intern dan ekstern organisasi FBMPP
3.      Berkedudukan sebagai Policymaker (Pengambil Kebijaksanaan) sesuai dengan persetujuan penghar, dan Pembina.
4.      Memprioritaskan Hubungan Dengan Masyayikh,Pembina dan dewan ahli.
5.      Berhak meminta pertanggungjawaban kapada semua pengurus harian FBMPP.
6.      Meminta pertimbangan dan persetujuan kepada, Dewan Pembina,dan masyayikh
7.      Memimpin rapat atau menunjuk seseorang untuk menjadi pimpinan rapat.
8.      Bersama Sekretaris umum menandatangani surat-surat ke luar dari FBMPP.
9.      Bersama Pengurus Harian menyusun program kerja dan kalender kegiatan.
10.  Bersama Pengurus Harian membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pada satu tahun atau akhir masa khidmah.
11.  Bertanggung jawab atas maju mundurnya kegiatan FBMPP secara keseluruhan baik intern maupun ekstren.
II.            Ketua Satu
1.      Membantu Ketua Umum dalam melaksanakan tugasnya.
2.      Mewakili Ketua Umum apabila berhalangan atau diperlukan.
3.      Memprioritaskan hubungan dengan masyayikh dan pengurus pondok pesantren.
4.      Sebagai Koordinator pelaksanaan  bahtsul masaail dan pembuatan buku hasil bahtsu masaail
5.       Memprioritaskan hubungan dengan ketua musyawirin pondok se ex kawedanan pare.
6.       Meminta pertimbangan dan persetujuan kepada ketua umum
7.      Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Ketua Umum.
8.      Bertanggung jawab atas kesuksesan pelaksanaan bahtsu masaail
9.      Bertanggung jawab penuh atas amanat kepada ketua umum
III.           Ketua Dua
1.      Membantu Ketua Umum dan Ketua Satu dalam melaksanakan tugasnya.
2.      Mewakili ketua satu bila berhalangan atau dibutuhkan
3.      Sebagai Koordinator dalam bidang pendidikan
4.      Meminta pertimbangan dan arahan kepada ketua satu atau ketua umum
5.      Membantu membuat program kerja bersama pengurus harian
6.       Melaporkan semua pelaksanaan tugas kepada Ketua Umum
7.      Bertanggung jawab atas perkembangan dan kemajuan dalam bidang pendidikan.
8.      Bertanggung jawab atas maju mundurnya organisasi FBMPP di bidang pendidikan
9.      Bertanggungjawab penuh kepada ketua umum
IV.          Sekretaris Umum
1.      Merencanakan dan mengatur kebijaksanaan dalam sistem administrasi.
2.      Mempersiapkan materi dan agenda sidang, rapat atau musyawarah dengan ketua umum.
3.      Sebagai agendaris dan arsiparis kegiatan administrasi organisasi FBMPP secara keseluruhan.
4.      Bila berhalangan, mendelegasikan tugas dan kewenangannya kepada  sekretaris satu ataupun dua.
5.      Mempertanggungjawabkan segala aktivitas dan kebijaksanaan Organisasi kepada Ketua umum.
6.      merealisasikan penyusunan LPJ ( laporan pertangung jawaban)
7.      meminta persetujuan dan arahan kepada ketua umum
8.      bertanggung jawab atas terealisasinya program yang telah dicanangkan
9.      bertanggungjawab penuh kepada ketua umum

V.           Sekretaris Satu

1.      Mengatur dan bertanggung jawab atas administrasi secara umum penyelenggaraan bahtsul masaail.
2.      Membantu ketua satu sebagai arsiparis dalam pengelolaan keuangan
3.      Sebagai kordinator katib bahtsul masaail pada setiap pelaksanaan dan mempersiapkan materi-materi yang dibutuhkan.
4.      Menggantikan sekretaris umum bila berhalangan atau dibutuhkan
5.      Mendokumentasikan surat keluar dan masuk
6.      Menginventarisir aset-aset milik FBMPP
7.      Meminta persetujuan dan arahan  kepada sekretaris umum
8.      Membantu ketua satu merealisasikan buku hasil bahtsu dan pengelolaan keuangan
9.      Bertanggungjawab penuh kepada ketua umum.
VI.          Sekretaris Dua
1.      Membantu Sekretaris Satu dalam mengatur administrasi FBMPP.
2.      Membantu ketua dua sebagai arsiparis pelaksanaan pendidikan .
3.      Mewakili Sekretaris Satu apabila berhalangan atau diperlukan.
4.      Membantu sekretaris satu sebagai arsiparis dan agendaris kegiatan pengembangan pendidikan.
5.      Meminta persetujuan dan arahan kepada sekretaris satu dan sekretaris umum
6.      Mendata anggota Bahtsu Masaail se eks kawedanan pare waktu pelaksanaan bahtsu    .
7.      Membantu Sekretaris satu dalam Menginventarisir aset-aset milik FBMPP.
8.      Membantu sekretaris satu menjadi notulen dalam pelaksanaan bahtsu masaail
9.      Bertanggungjawab penuh kepada ketua umum
VII.   Bendahara Umum
1.      Membantu Ketua umum dalam penyediaan fasilitas dan aktivitas.
2.      Merekap semua keuangan yang telah masuk.
3.      Menerima, menyimpan dan mengeluarkan uang organisasi setelah mendapatkan persetujuan ketua umum .
4.      Bersama pengurus harian menyusun RAPB ( rancangan anggaran  pendapatan dan belanja).
5.      Membantu Sekretaris Umum dalam bidang administrasi keuangan.
6.      Bila berhalangan,  dapat memberikan wewenang kepada salah satu bendahara yang ditunjuk dan disetujui oleh ketua umum.
7.      Mempertanggungjawabkan segala aktivitas dan kebijaksanaan  kepada Ketua umum.
8.      Bendahara Umum adalah penanggungjawab dan koordinator kegiatan keuangan
9.      Membuat laporan pertanggungjawaban keuangan FBMPP setahun sekali  dan  di akhir masa khidmah.
10.  Bertanggung jawab atas keselamatan harta kekayaan organisasi dan mengelola keuangan  dengan persetujuan  ketua umum.
11.  Bertanggungjawab penuh kepada ketua umum.

VII. Bendahara Satu

1.      Menggantikan bendahara umum bila berhalangan
2.      Kordinator iuran anggota FBMPP dan keuangan buku basil bahtsu masaail. 
3.      Mengkoordinir sirkulasi keuangan dan melaporkan kepada bendahara Umum.
4.      Membantu ketua satu terhadap kesuksesan pelaksanaan bahtsul masaail.
5.      Melaporkan setiap keuangan yang masuk kepada bendahara umum.
6.      Meminta persetujuan dan arahan kepada bendahara umum
7.      Mempersiapkan hal hal yang berkaitan dengan pelaksanaan bahtsul masaail.
8.      Membantu mengelola  dan mengembangkan tersedianya dana yang berasal dari subsidi pondok-pondok dan sumber-sumber dana lain – lain yang bersifat tidak mengikat.
9.      Bertanggungjawab penuh kepada ketua umum.

VIII. Bendahara Dua

1.      Membantu Bendahara Satu dalam melaksanakan tugasnya.
2.      Mewakili bendahara satu ketika dibutuhan atau diperlukan
3.      Merekap masuk dan keluarnya keuangan di  bidang pendidikan.
4.      Membantu ketua dua menyediakan dan melengkapi  kebutuhan di bidang pendidikan
5.      Mempersiapkan kebutuhan di setiap kegiatan rapat maupun musyawarah.
6.      Meminta persetujuan dan arahan kepada bendahara satu atau bendahara umum.
7.      Melaporkan keluar masuknya keyngan kepada bendahara umum,
8.      Bertanggung jawab memenuhi dan mempersiapkan kebutuhan waktu siding atau rapat.
9.      Bertanggungjawab penuh kepada ketua umum.
  1. SEKSI-SEKSI

       I.            Seksi Perlengkapan

  1. Bertanggung jawab atas sarana dan prasarana yang dibutuhkan pada setiap kegiatan FBMPP serta penyimpanannya.
  2. Bekerja sama dengan Seksi Humasy pada tiap kegiatan yang diadakan    FBMPP.
  3. Membantu Seksi Konsumsi dalam mempersiapkan konsumsi.
  4. Melaporkan kegiatan kepada Ketua Satu.

 

    II.            Seksi Humasy

  1. Menyampaikan undangan kepada Masyayikh, Dewan Penasehat, Dewan Pembina, anggota FBMPP serta pesantren di luar Pare.
  2. Membantu Seksi Perlengkapan pada setiap kegiatan yang diadakan oleh FBMPP.
  3. Melaporkan kegiatan pada Sekretaris Satu.
  4. Sebagai penerima tamu undangan.

 

 III.            Seksi Konsumsi

  1. Menyiapkan kebutuhan konsumsi pada setiap kegiatan FBMPP.
  2. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Bendahara Umum.

 IV.            Seksi Redaksi Soal

  1. Menerima, menyeleksi, dan meredaksi soal-soal yang masuk atau keluar.
  2. Menentukan masalah-masalah yang akan dibahas dalam Majelis Bahtsul Masaail.
  3. Menggali soal-soal Bahtsul Masaail dari berbagai sumber.

    V.            Seksi Katib Bahtsul Masaail

  1. Menulis ibarot yang disampaikan peserta bahtsul masaail.
  2. Menyerahkan tulisan ibarat kepada perumus untuk di tashih.
  3. Sebagai notulen dalam Bahtsul Masaail umum.

 VI.            Seksi Perumusan  Ibarot

  1. Mengkordinir pesantren yang telah mendapatkan undangan sesuai dengan wilayahnya.
  2. Menyiapkan ibarot-ibarot yang dibutuhkan bersama delegasi yang bertugas.
  3. Mempersiapkan ibarat-ibarat yang telah ada
  4. Menyiapkan surat-surat yang dibutuhkan.
  5. konsisten dan tepat waktu.    

  1. Seksi Perbukuan
  1. Membukukan makalah-makalah FBMPP dan buku yang akan diterbitkan FBMPP..
  2.  Mengedit ulang buku-buku tersebut.
  3. Memperbanyak buku FBMPP.
  4. Mensosialiasikan buku-buku terbitan FBMPP

BAB III

Penutup
  1. Semua ketentuan yang belum diatur dan teredaksikan dalam Buku Pedoman Kerja ini akan diatur kemudian sekaligus kebijakannya dengan tanpa melalaikan formalitas organisasi yang berlaku.
  2. Jika terdapat kesalahan dalam buku pedoman kerja ini, akan diperbaiki kemudian.


Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. FBMPP PARE - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger